JAKARTA: Banyak Bangunan Diduga Tanpa IMB Di Wilayah Pemkot Jakbar, Ini kata Lembaga Aliansi Indonesia -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Banyak Bangunan Diduga Tanpa IMB Di Wilayah Pemkot Jakbar, Ini kata Lembaga Aliansi Indonesia

Tuesday, December 15, 2020



INFO INVESTIGASI, JAKARTA – Ironis, memprihatinkan, sepertinya ungkapan tersebut sangat tepat untuk menggambarkan  keburukan kinerja Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebun Jeruk maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Terbukti, sangat ironis sekali, terdapat dua bangunan berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat antaranya bangunan tanpa IMB 4 Lantai, yang berada di Jalan Raya Joglo No 8 RT007 RW003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan bangunan tiga lantai diduga tanpa IMB yang berlokasi di Taman Meruya Ilir Jalan Mirah V Blok I8 No.14 RT010/07 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Menanggapi hal itu, Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia DPC Jakarta Barat melalui Sekretaris Pimpinan Wilayah Jakarta Barat, H Panjaitan Al Batawi mengatakan, Perda 7 Tahun 2010 nampaknya sudah tidak berlaku dan dikangkangi oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah yang membuat peraturan tersebut.

Hal ini nampak jelas di tengah-tengah masyarakat yang kurang memahami ataupun sengaja mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan bagi masyarakat yang akan membangun berkewajiban memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan membangun.

“Hal tersebut menjadi pertanyaan, ada apa …?? dengan bangunan tersebut sehingga pihak Citata Kecamatan Kembangan maupun Walikota Jakarta Barat seolah-olah membiarkannya. Padahal, sudah jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku. Apakah Pemkot Jakarta Barat selama ini tutup mata ?,” ungkap dia, Selasa (15/12/2020).

Ia menegaskan, ba­ngunan yang diduga tidak memiliki IMB tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bangunan bodong tanpa IMB harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan Perda tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih.” Tegasnya.

Untuk itu, Lembaga Aliansi Indonesia DPC Jakarta Barat meminta kepada dinas terkait agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih.

“Jika yang begini dibiarkan terjadi maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini tak boleh dibiarkan, harus ditindak. Kami (Aliansi Indonesia-red) akan segera menyurati dinas terkait untuk segera menindaklanjuti bangunan tanpa IMB tersebut. Ini menandakan kinerja Pemkot Jakarta Barat sudah bobrok,” tegasnya.

Dijelaskannya, IMB merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.

Pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal, mengantongi IMB. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan.

Dengan terbitnya IMB maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif.

“Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin,” tandasnya.

(Rundi)