Gelorakan Disiplin Prokes TNI bersama Instansi Terkait Gencarkan Menerapkan Operasi Yustisi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Gelorakan Disiplin Prokes TNI bersama Instansi Terkait Gencarkan Menerapkan Operasi Yustisi

Friday, January 08, 2021


INFO INVESTIGASI, Banyuwangi - Pada hari : Jum'at dini hari pada tanggal : (08/01/2021),Babinsa Koramil Pesanggaran laksanakan operasi yustisi untuk menertibkan semua masyarakat supaya pakai masker semuanya berdasarkan tindak lanjut Perda no 2 tahun 2020 Provinsi Jawa Timur bertempat di wisata Pulau Merah Desa Sumberagung  Kecamatan Pesanggaran dengan jumlah personel sebanyak ± 21 orang personel Gabungan TNI/Polri dan instansi terkait lainnya di Pimpin oleh Bapak Kapten Inf Makali Danramil Pesanggaran

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Kapten Kav Makali Danramil 0825/11 Pesanggaran, AKP Subandi, SH Kapolsek Pesanggaran ikut serta menghadiri, Peltu Iskan anggota Pos TNI AU Sarongan juga ikut serta menghadiri, Serma Beny anggota Pos TNI AL Pancer juga ikut serta menghadiri, M. Galuh Qomary Kasitrantib Kecamatan Pesanggaran, Gito KRPH Pesanggaran, Koramil Pesanggaran 4 orang, Polsek Pesanggaran 8 orang, BKO Yonif 527 5 orang, Staf PKM Sumberagung 2 orang dan a.nggota Perhutani 2 orang

Personel melakukan mekanisme dalam penegakkan operasi masker dengan cara mengoperasi kepada semua wisatawan yang sedang liburan dan masih ada yang tidak memakai masker

Tahapan Pertama Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan 2 orang yang terjaring razia tidak pakai masker, mereka beralasan lupa tidak memakai masker dan agar dapat masker baru.


Tahapan Kedua Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran yang kedapatan sebagian diantara nya orang yang berumur dewasa yang tidak memakai masker, bahkan anaknya tidak dipakaikan masker oleh orang tuanya, hingga terjaring 5 orang.

Pada tahapan terakhir Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan kembali wisatawan khususnya anak-anak di bawah umur yang tidak memakai masker, sebanyak 4 orang.

Sanksi yang diberikan kepada pengguna jalan yang melintas adalah diberikan peringatan /teguran dan himbauan.

Danramil Pesanggaran menghimbau kepada pengelola wisata dan pengunjung untuk mematuhi peraturan protokol yang setan yang telah ditetapkan pemerintah,"ujarnya.

 ( IWAN & TEAM BANYUWANGI INFO INVESTIGASI )