INFO INVESTIGASI, MEDAN. Meski kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level( PPKM) level 4 ternyata diskotik Alectra yang berada di CBD Polonia Medan tetap membuka usaha hingga dinihari.
"Kami berharap Satgas Covid-19 kota Medan harus bertindak tegas terhadap pengelola diskotik tersebut," ujar Direktur Pusat Studi Pembaruan Hukum dan Peradilan( Puspha) Muslim Muis menanggapi usaha melanggar aturan PPKM, Minggu ( 11/9)
Sebelumnya , pengelola diskotik Alectra Jumat(10/9) mulai membuka usahanya hingga Sabtu( 11/9) dinihari.Banyak pasangan muda-mudi menikmati hiburan dibawah gemerlap lampu diskotik tersebut
Menurut Muslim pengunjung diskotik tersebut bisa memicu klaster baru penyebaran Covid-19.Sebelum ini terjadi,sebaiknya Satgas Covid-19 segera menutup usaha hiburan tersebut dan masih membandel ya tangkap dan adili pengelolanya ," ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu
Muslim mengapresiasi Satgas Covid-19 menetapkan tersangka pengelola pemandian Airos ketika mereka menimbulkan kerumunan." Warga Medan sempat mengapresiasi gerak cepat Satgas bertindak tegas kepada pelanggar aturan Kesehatan.Seharusnya Satgas harus bertindak sama terhadap pengelola diskotik Alectra," jelas advokat tersebut.
Terpisah Juru Bicara Satgas Covid -19 Mardohar Tambunan mengakui pihaknya terus menerus menekan penyebaran Covid-19 diantaranya dengan melakukan sosialisasi aturan PPKM dan melakukan penertiban usaha yang melanggar aturan." Kita terus menerus melakukan razia usaha yang melanggar aturan," jelas Tambunan
Sementara Anggota Satgas dari pihak Kejari Medan Bondan Subrata mengakui penindakan terhadap usaha pelanggar aturan setelah diberikan teguran(pung)
Menurut pantauan Wartawan,diskotik Alectra yang sebelumnya bernama Electra itu buka hingga dinihari sejak pandemi Covid-19.Bahkan diakhir pekan pengeloka diskotik itu menggelar acara besar-besaran mendatangkan artis kenamaan untuk menyedot pengunjung(AViD/op)