JAKARTA : Ringkus Pengedar Narkoba, Polsek Tambora Sita Dua Paket Sabu -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA : Ringkus Pengedar Narkoba, Polsek Tambora Sita Dua Paket Sabu

Friday, September 25, 2020



INFO INVESTIGASI, JAKARTA, Pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Jakarta – Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan oleh IG (30) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Akibatnya, ia pun ditangkap Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Rabu 23 September 2020.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, penangkapan tersangka IG berkat menerima informasi dari warga adanya seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan

“Ketika ditangkap, terangka mengaku habis mengambil barang haram jenis sabu di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba,” ujar Faruk, Jumat 25 September 2020.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menamakan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati dua plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,63 gram.

“Dalam menerima sabu pelaku menggunakan sistem tempel. Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya,” tambah Suparmin.

Saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu ini.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara,” tandasnya.

( Rundi, Wd )