Komplotan Jambret Berhasil Diciduk Polsek Sunggal -->

breaking news

News

Baca di Helo

Komplotan Jambret Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

Tuesday, November 23, 2021

INFO INVESTIGASI, SUNGGAL,Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan ( jambret) dimana pelaku sering beraksi di jalan binjai dan Gatot subroto.

Berawal dari laporan korban Citra Damanik(31)thn tinggal di jl Garu III Kel Harjosari Medan amplas Pada hari Rabu tanggal 03 Nov 2021 pukul 15.30 di jl Gatot Subroto depan hotel cirasa pada saat korban turun dari mobil dng Menbawa tas dan berjal mau membeli es dipinggir jalan tersebut datang pelaku dng mengendarai sepeda motor CB R 150 w.hitam BK 3720 AEO. Menjambret tas korban selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.

 Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak  SE.MH dan panit  melaksanakan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.

Dari hasil kerja keras  unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan panit pada hari Kamis tanggal 18 Novl 2021 didapat  inpormasi  pelaku dan sepeda motor tersebut ada  di jl Binjai km 9 tepatnya di sebuah warung selanjutnya Kanit reskrim  beserta anggota melakukan penangkapan  thd A.S als A dari keterangannya  bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA.als Kembur( DPO) dan MA als tompel dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku  

  Pelaku dapat diamankan antar lain:

  1. MA als tompel (21) THN alamat Jl Gatot Subroto sei sekambing B / Jl persatuan payageli.

  2. AM.als A (21)  jl gaperta Tj gusta

  3. A.S.als A (27)  jl Binjai desa Purwodadi.

  Dari keterangan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran jl Binjai dan Gatot Subroto .pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada  pelaku .

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH pada saat Rilis menjelaskan pelaku sdh berulang kali melakukan kejahatan yg sama  dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Leodepari)