Kabur dari Rumah karena Ribut dengan Orang Tua, Gadis di Cengkareng Malah Dijual Pacar Lewat Open BO -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kabur dari Rumah karena Ribut dengan Orang Tua, Gadis di Cengkareng Malah Dijual Pacar Lewat Open BO

Wednesday, July 03, 2024

 



Infokita Investigasi,Jakarta Barat- Malang benar nasib CPM (17), saat tengah berkonflik dengan orang tuanya, sang pacar berinisial MAH justru menjualnya melalui open booking order alias Open BO.


Hal itu dilakukan MAH kepada CPM saat kekasih hatinya itu menginap di apartemen MAH


CPM kabur dari rumah dan memutuskan tinggal bersama MAH di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.


Upaya melarikan diri dari orang tua untuk mencari perlindungan ke sang pacar, justru menjadi boomerang bagi CPM lantaran dijual MAH ke pria hidung belang.


Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, CPM dijual dengan harga Rp 200.000 - 300.000 per-satu kali kencan dengan pria hidung belang.




"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).


Hasoloan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya.


Adapun uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, termasuk ke korban.


"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.


Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut.


Lebih lanjut, Hasoloan memastikan jika pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.


"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," pungkasnya.


Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah handphone.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Tutup Kapolsek


(Rundi"bhedil")