Penganiayaan Terhadap Seorang Jurnalis Sudah Resmi Melaporkan Ke Pihak Polresta Banyuwangi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Penganiayaan Terhadap Seorang Jurnalis Sudah Resmi Melaporkan Ke Pihak Polresta Banyuwangi

Friday, January 29, 2021

INFO INVESTIGASI, BANYUWANGI – Pada Hari Kamis tanggal 28-01-2021 Kasus penganiayaan terhadap Slamet Santoso seorang Jurnalis dari Media Tipikor Indonesia (MTI) akhirnya telah resmi melaporkan kasus penganiayaannya ke Polresta Banyuwangi Tersebut.

Telah Didampingi oleh Pimpinan redaksi MTI dan sejumlah rekan Jurnalis yang ada di Banyuwangi, Slamet Santoso telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya beberapa hari yang lalu oleh oknum saudara F selaku kontraktor ke SPKT Polresta Banyuwangi.

Oknum kontraktor berinisial F yang telah melakukan tindakan kriminalisasi dan penganiayaan terhadap tugas sebagai seorang jurnalis tersebut diketahui tinggal di Desa Sukopuro Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

Sekitar pukul 19:55 wib surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/l/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi perihal laporan peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal penganiayaan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 KUHP. 

Kuasa hukum Slamet Santoso yang bernama Achmad Syauqy saat dimintai keterangan mengatakan, "kita ikutin proses hukum aja mas," Ungkap Syauqy kepada wartawan.

Kriminalisasi terhadap tugas sebagai jurnalis bukan kali ini aja terjadi, dan baru-baru ini terulang kembali peristiwa tersebut di kabupaten Banyuwangi saat seorang jurnalis sedang melakukan tugas sebagai seorang jurnalistiknya untuk peliputan investigasi sebuah proyek.

Choirul hidayanto selaku aktivis muda yg ada di Banyuwangi dan juga Sebagai ketua divisi Banyuwangi LPBI-Investigator sangat menyayangkan hal tersebut.

"Sangat disayangkan apabila ada oknum kontraktor yang sampai nekat melakukan tindakan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis, karena hal tersebut bisa saja akan berdampak pada perihal lainnya," ungkap Choirul.

Menurutnya, "Semua itu ada sebab akibat (Kausalitasnya), kalau ada oknum kontraktor marah saat di liput pekerjaannya yang diduga rusak sebelum ST 2 itu berarti ada indikasi penyimpangan terhadap basic tehnik (bestek) pada pekerjaan tersebut," paparnya.

"Kondisi tersebut biasanya terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, serta kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan," imbuhnya saat turut hadir mendampingi di Polresta Banyuwangi.

( IWAN & TEAM BANYUWANGI )