DR.A.BUKHORI,SH.,MH: Angkat Bicara : Ekspresi Handoko harus dikritisi dan harus di Analisis oleh ahli Exsfert. -->

breaking news

News

Baca di Helo

DR.A.BUKHORI,SH.,MH: Angkat Bicara : Ekspresi Handoko harus dikritisi dan harus di Analisis oleh ahli Exsfert.

Thursday, May 13, 2021

INFO INVESTIGASI,MURATARA ,  Kisruhnya Pemberitaan sepihak yang diberitakan oleh beberapa media Online di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengenai arogansi Salah satu sikap Komisioner KPU Muratara Handoko yang mengadakan jumpa Pers bersama awak media di KPU Muratara mengenai diri di keroyok oleh Oknum di Pemkab Muratara,tapi disayang para awak media memberitakan sepihak tanpa ada konfirmasi dengan pihak yang dianggap ada pada waktu kejadian,ini ada apa ? terhadap media yang tidak konsisten terhadap berita ini harus melakukan evaluasi pemberitaan jangan asal tulis tanpa etika.

DR.A.Bukhori,SH.,MH.Ahli Hukum dan Juga merupakan Penasehat Tim Sepadan Nian angkat Bicara  menyangkut ucapan Handoko Komisioner KPU Muratara yang berbicara provokasi di Pemkab Muratara."Exspression Handoko komiosioner KPU ini bisa dijerat Pasal berlapis,Pasal 310 ayat (1), 315 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE) karena sudah melakukan Konfermasi pers secara sengaja untuk minta diberitakan oleh awak media online saat di konfimasi Kamis(13/05)

Statement Pak Handoko komisioner KPU Kabupaten ini,yang berulang kali diucapkan " PAYALAH KALU WONGLAH JADI RAJO SEKENDAK NIAN" terindikasi ditujukan kepada Ustadz H.Inayatullah yang saat ini menjadi menjabat  Wakil Bupati Kabupaten Muratara sehingga perkataan defamation adalah perbuatan yang dilarang,ucapan kata - kata yang tidak sopan tersebut yang berulang kali diucapkan oleh Handoko di waktu selesai memarkirkan mobil dinas yang di pakai oleh KPU di halaman Kantor Pemda Kabupaten Muratara hingga memasuki Kantor Bupati Muratara yang direncanakan akan dikembalikan melalui Pemkab Muratara tapi disayang bukanya tertuju kepada Pihak Aset Kabupaten Muratara malahan di kembalikan kepada Wakil Bupati.

Lanjut Dr.Bukhori."Yang mana ucapan tersebut terindikasi melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP bunyi Pasal 310 ayat (1) sebagai berikut :

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan, atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah",jadi ini seperti disengaja membuat heboh publik dunia digital dan di manfaat oleh media yang tidak senang dengan pemerintah saat ini.

Saya mengencam keras itu semua unsur ucapan tersebut diatas,harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (exsfert) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Nanti akan kami lakukan detail permasalahan ini bersama tim advokat Pemkab Muratara agar kami bisa menemukan sisi hukum yang jelas sebagai pembelajaran bersama serta megutama adab dan etika.Diahirinya.

Terpisah Thomas Zuhri A yang berada di lokasi saat kejadian menuturkan bagai mana kronologinya: Kronologi nya yang pertama.Waktu Wabup turun dari lantai dua Sekretariat daerah dan berbincang  dengan Busiari ASN KPU Muratara Handoko datang langsung berbicara : balek balek lah mobil dinas milik negara itu tujuan berbicara dengan Busairi akan tetap ada Wabup sedang berbincang dengan Busairi,akan 

Ustadz tidak ngubris omongan Handoko tersebut,sudah itu handoko lewat pas belakang ustadz Inayatullah sambil mengeluar kata "Payalah kalu wonglah jadi rajo".Sudah tentu arah pembicaraan Handoko tertuju kepada Ustadz Inayatullah selaku wakil Bupati,

Ustadz Inayatullah hanya  diam,kemudian pas Wabup  jalan di kembali lagi-lagi sebutan itu keluar dari handoko."Payah kalu wonglah jadi rajo" Tetap didiami oleh Wabup Kemudian Wabup sudah agak jauh berjalan lalu Handoko agak teriak ucapanya "Paaayaaah kalu wonglah jadii rajoo..".Nah dari sini ustadz (sebutan Wabup) langsung menghampiri dan manggil handoko

"Siko dulu dindo kawan ngato siapo roman tu" (Sini dulu dindo Siapa yang dimaksud)

Handoko jawab: "Awak dak ngato namo" (saya tidak bilang nama)

Ustadz:"tapi kawan nyebut roman tu di pemkab,yo dak mungkin ngato pejabat DKI".(tapi bilang seperti itu di Pemkab Muratara,ya tidak mungkin Pejabat DKI).

Dari situlah ada cekcok dan handoko emosi dan arogansi menantang ustadz sehigga di lerai oleh massa (yang saat itu ramai karena ada acara workshop OSIS SMA,dan akan pelantikan kepala Dinas Ketahanan pangan ).

Kronologi kedua :

Anak-anak TKS yang kerja dan Sat Pol PP di situ melihat Wabup di lakukan seperti itu ya..sudah pasti emosi,sehingga mereka marah dan ngamuk ke handoko.

Akhirnya Handoko diamankan diruangan Pak Sekda.kemudian

Menunggu untuk menenangkan  yang ngamuk,sementara Pak Wabup ke ruangannyo dan melaksanakan sholat Dzuhur.

Dengan jarak beberapa menit Handoko dan komisioner serta staf KPU Muratara keluar,saya sudah ingatkan jangan dulu di bawa keluar dulu dari ruangan sekda biar wabup menenangkan keadaan terlebih dahulu tapi pihak komisioner ngomong dak apo sudah aman.

Pas di teras gedung beberapa orang yg emosi ngejar handoko.

disitu  saya langsung melindungi handoko jangan terjadi apa-apa handoko posisinya di belakang saya.Sebenarnya di gebuk itu saya secara bertubi dan nangkis pukulan dari orang yang tidak siap sampai kami tesudut ke sudut gedung Setda karena dorongan  akhirnya kena kaca gedung dan pecah karena dorongan ke saya dan di belakang saya handoko.

Kaca bukan di pecah tapi karena kami bedua tesudut.kemudian 

Handoko masih posisi saya lindungi setelah kaca gedung pecah langsung saya bawa Handoko ke arah ruang bupati dan lagi-lagi disitu pukulan ke arah saya bukan handoko.Handoko cuma kena pukulan sekali dan lecet di tangan saya yakin pas posisi kami tejepit di dekat kaca.

Setelah didalam ruangan Bupati pun handoko saya  tanya bagaiman kondisi,handoko mejawab..tek halnyo kak (tidak apa-apa)ado sekali keno pukulan di muko (Ado sekali kena pukulan di wajah) kata Handoko.

Kemudian H.Inayatullah masuk ruangan Bupati untuk mendamaikan atas kesalapahaman itu dan ahirnya berdamai serta sepakat tidak memperpanjangkan masalah ini,perlu di ketahui kata maaf yang di keluarkan dari mulut Handoko sendiri mangkanya Wabup keluar menjelaskan dan klarifikasi di depan kantor bupati yang dihadiri awak media,bukan media hanya mengangkat kata Handoko saja.

Dari Pihak kepolisian datang bermaksud mau ngawal komisioner KPU Muratara untuk pulang ke Noman,saya jawab dan minta tidak usah dikawal dan jangan berlebihan.ini emosi akibat handoko yg bentak dan ngajak ribut wabup kalau sudah dijelaskan orang-orang itu tidak akan ganggu,

Saya jamin saya yang akan antar pulang  komisioner ke Noman

Akhirnya Komisioner yang lain Heriyanto,Neti juga Handoko dan 1 staf saya antar ke noman tanpa pengawalan ini membuktikan bahwa orang-orang yang emosi tadi tidak akan ganggu kembali.(A2)