Promosikan Judi Online dan Buat Video Porno, Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap -->

breaking news

News

Baca di Helo

Promosikan Judi Online dan Buat Video Porno, Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap

Thursday, July 25, 2024

 



Infokita Investigasi,Jakarta Barat- Pasangan kekasih berinisial MM dan AA ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol) dan membuat video porno.


Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber. Pihaknya menemukan ada sejumlah promotor situs judol.


"Ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7)," kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (24/7).


Berdasarkan pemeriksaan, pasangan kekasih itu mempromosikan situs judol lewat akun media sosial mereka. Biasanya, mereka mengunggah promosi itu sebanyak tiga kali dalam satu hari.

"Dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta," ucap Sutrisno.




Sementara terkait pembuatan video porno, kata Sutrisno, dilakukan oleh keduanya lantaran mereka merupakan pasangan kekasih. Video porno yang mereka jual itu kemudian dijual lewat Telegram, Instagram hingga Whatsapp.


"Video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300ribu. Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh," tutur Sutrisno.


"Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," imbuhnya.


Lebih lanjut, Sutrisno menyebut pasangan kekasih itu sudah melakukan kegiatan promosi situs judol dan pembuatan video porno selama kurang lebih satu tahun. Keduanya pun mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta.


"Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya satu tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau satu tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti udah kurang lebih 15 juta kalau dari endorsnya. Tapi kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya," kata Sutrisno.


Kini, pasangan kekasih itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Rundi"bhedil")