INFO INVESTIGASI, Banyuwangi. Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, Ormas DPC GBNN Banyuwangi bersama Polsek Banyuwangi dan Koramil 0825/01 Banyuwangi melakukan kegiatan Woro-woro PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 -20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Kegiatan ini melipatkan anggota Babinsa dan Kamtibmas di Kecamatan Banyuwangi, Dalam kegiatan Woro-woro PPKM Darurat di hadiri oleh Kapolsek Banyuwangi AKP Sukimin dan Danramil 0825/01 Banyuwangi Kapten Inf Sutaji.
Sebelum di adakan kegiatan Woro-woro PPKM Darurat terlebih dahulu di lakukan apel siaga di halaman Polsek Banyuwangi di pimpin oleh AKP Sukimin, pada pukul 19.30 wib ,Rabu 07/07/2021.
Menurut AKP Sukimin mengatakan, jika kegiatan malam ini patroli gabungan TNI/ Polri dan rekan – rekan dari Ormas GBNN Termasuk Iwan, selaku Waka GBNN juga ikut dalam kegiatan “PPKM” dalam rangka menciptakan suasana pemberlakuan PPKM Darurat di kabupaten Banyuwangi sesuai surat edaran Satgas Covid’19 Kabupaten Banyuwangi No 49 tahun 2021. yaitu tentang pembatasan kegiatan masyarakat dari pagi sampai off pukul 20.00 wib.
“Kita berikan peringatan dan education kepada masyarakat, pedagang mengakhiri aktivitasnya sampai pukul 20.00 wib, jika diingatkan 3 X tetap bandel buka sampai di atas pukul 20.00 Wib, kita akan lakukan tindakan tegas seperti pembubaran, tapi kita berulang – ulang terus memberikan education melalui kegiatan patroli di kota Banyuwangi, Alhamdulillah aman, lancar dan kondusif,”Ujarnya.
Harapan Kapolsek Banyuwangi kedepannya adanya kegiatan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 dapat menekan penyebaran Covid 19 sampai titik nol karena saat ini kabupaten Banyuwangi dalam zona merah.Dan mengajak masyarakat untuk bahu membahu mematuhi surat edaran Satgas Covid'19 tentang pemberlakuan PPKM Darurat agar Kabupaten Banyuwangi bisa bebas dari Covid'19.**
( IWAN / AGUS SAMIAJI )