Satreskrim Polsek Kebon Jeruk Jakbar Tangkap Pelaku Curanmor Gunakan Senjata Api Rakitan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Satreskrim Polsek Kebon Jeruk Jakbar Tangkap Pelaku Curanmor Gunakan Senjata Api Rakitan

Tuesday, September 28, 2021

 

INFO INVESTIGASI, JAKARTA, Berbekal senjata api rakitan (senpi) kedua tersangka yang salah satu nya residifis yang datang dari kampung, Sukabumi Jawa Barat melakukan pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat.

Tersangka AS alias C (28) dan J (23) melakukan aksinya di Jalan Persatuan RT 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu 26/9/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, sebelumnya korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci didepan rumah kontrakan yang tertutup pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci.

“Pelaku datang dari kampungnya daerah Sukabumi Jawa Barat dengan mengendarai travel, tiba didekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mencari sasaran kendaraan bermotor. Melihat sepeda motor korban, pelaku mengincar akan mengambil,” kata Kapolsek saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/9/2021).

Kedatangannya dari kampung, Kapolsek juga membeberkan, pelaku sudah membekali diri dengan senjata api rakitan juga konci leter T yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

“Dalam melakukan aksinya pelaku J bertugas mengambil sepeda motor, sementara AS bertugas berjaga didepan gerbang kontrakan (TKP),” ujarnya.

salah satu tersangka berinisial AS alias C (28) adalah residivis dan pernah menjalani hukuman pidana 1,8 tahun atas kasus yang sama. Kemudian aksi tersangka J mendorong kendaraan keluar pintu gerbang namun  diketahui warga, lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Begitu mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4592 BTK, senjata api rakitan, satu buah kunci leter T dan tas rangsel warna hitam, sementara STNK Asli disita dari korban,” kata Slamet.

“Terkait kepemilikan senjata api rakitan masih didalami,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UUdar No 12 Tahun 1951. dengan ancaman hukuman 7 sampai 20 tahun atas kepemilikan senjata api.

(Rundi.bhedil)