Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 Desa Karangsia Kembali Datangi DPMD Tolak PSU -->

breaking news

News

Baca di Helo

Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 Desa Karangsia Kembali Datangi DPMD Tolak PSU

Tuesday, December 07, 2021

INFOKITA INVESTIGASI, KABUPATEN OKI,Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pilkades disejumlah desa setempat masih menuai protes. Terutama Desa Karang Sia Kecamatan Sungai Menang, kedua belah pihak antara Calon Kades ( Cakades) yang bersaing, serempak meunjukan gelombang penolakan terkait keputusan Bupati OKI tersebut.

Hal ini diketahui dari penjelasan Calon Kades nomor 01 Desa Karang Sia Aziz saat kembali mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat guna menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari surat keberatan atau penolakan yang pihaknya layangkan ke DPMD bahkan Bupati OKI.

Kepada  awak  media,  Aziz mengatakan selain konfirmasi sejauh mana proses surat penolakan dimaksud, pihaknya juga segera meminta penetapan yang sudah ditetapkan oleh panitia yang ditanda tangani oleh Camat Sungai Menang bahwa Calon Kades nomor urut 01 resmi menjadi pemenangnya.

Bahkan dihadapan rekan media, pihaknya menunjukan bukti hasil perolehan suara antara Cakades nomor urut 01 sebanyak 199 berbanding nomor urut 02 dengan perolehan suara sebanyak 197.

"Jadi jelas dalam hal ini kamilah pemenangnya. Maka disini kami menolak PSU dan menuntut kemengan ini segera disahkan. Terlebih hingga kini belum juga diterima, sehingga Bupati OKI belum mengetahui atau tidak mengetahui hal ini, "tegas Aziz melalui juru bicaranya Ahmad Guntur Saputra, S.Sos di halaman kantor DPMD Kabupaten OKI, Selasa (7/12/21) siang.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala DPMD Kabupaten OKI Hj Nursula melalui Kasi Pemerintahan Desa, Hikmawan Oktavian, S.IP menjelaskan kedatangan pihak cakades karang sia nomor urut 01 ialah menyampaikan laporan yang berisikan keterangan Camat Sungai Menang bahwa panitia dan BPD Karang Sia menolak untuk diadakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"Karena memang banyak hal hal yang membuat keberatan seperti halnya keamanan, biaya dan lain lain. Intinya dua calon kades karang sia ini sama sama tidak bersedia untuk diadakannya PSU, "jelas Hikmawan.

Kembali sejumlah awsk media mempertanyakan apa yang menjadi dasar Keputusan Bupati OKI sehingga terbitnya Keputusan Bupati OKI Iskandar, SE. Hikmawan kembali menjelaskan menampung dari berbagai permasalahan sehubungan pilkades yang selaniutnya dimediasikan dari berbagai pihak sehingga menjadi bahan untuk pertimbangan untuk Bupati OKI mengambil kebijakan.

Kembali terkait petisi penolakan dari kedua belah pihak cakades karang sia dikatakan Hikmawan sejauh ini masih dikaji terlebih dahulu dan akan diteruskan kepada proses lebih lanjut hingga sampai ke Bupati OKI.

Dari jumlah 11 sengketa pilkades yang ada di OKI antaralain 7 sehubungan suara sah tidak sah, 2 penolakan pemilihan suara    ulang dan 2 sehubungan masalah ijazah. "Namun  yang jelas kita tidak akan menunda proses pelantikan Kepala Desa yang tidak bermasalah, "ujar Hikmawan.

Selanjutnya ditanya terkait biaya PSU, jika nantinya terjadi pemungutan suara ulang, pihak mana yang akan bertanggujawab ?. Apakah dari pihak Calon Kades atau dari Penerintah Daerah ?. Hikmawan menjawab, "Yang jelas untuk menuju pelaksanaan ini pun masih bertentangan. Untuk itu kita selesaikan setahap demi setahap dulu, "terangnya sembari mengatakan yang jelas yang merasa unggul mungkin tidak berkeberatan.(M.tahan/budi)