Kasat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu

Friday, December 24, 2021

INFOKITA INVESTIGASI, TANGERANG SELATAN  - Tim Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil bekuk tersangka pengedar narkoba jenis Shabu dengan mengungkap kasus narkoba dari keterangan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanuddin SH S.I.K.M.H ," Berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis Shabu sebesar 0.32 gram pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib didaerah Pondok Aren Tangerang Selatan," 

Demikian dikatakan Kapolres Tangsel dalam siaran pers, di Aula Lantai 4 Mako Polres Tangerang Selatan Banten, Jumat (24/12/21) 

Menurut Kapolres Tangsel mengataka dari Unit 1 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 1

" Telah berjhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 1000 gram yang disita dari penguasaan tersangka JL," Kata Iman.

Kapolres Tangsel juga memaparkan berdasarkn interograsi AL mengaku bahwa narkotika jenis Shabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah Narkotika jenis  Shabu milikinya.

" Yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama AK (DPO) pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib di daerah Pandeglang Banten," paparnya

Masih Kapolres Tangsel menjelaskan setelah mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut tersangka AL menuju tempat tersangka SY.

" Untuk memisahkan  misahkan narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 26 bungkus plastik klip bening yang rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun diwilayah kota tangerang selatan," jelas Iman.

Hal inipun dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma S.Ik.M.Si bahwa terkait tersebut Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis Shabu seberat +1000 gram setara dengan se harga 1.800.000.000 juta rupiah.

" Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan dikonsumsi 20 ribu orang , namun demikian bahasa dari Polisi bahwa  kami sudah menyelamatkan 20 ribu jiwa orang manusia dari bahaya narkoba, untuk jaringan ini polisi masih dalam pengejaran terhadap AK (DPO) muapun tersangka lainnya yang diduga terlibat,"  ungkap Kasat Resnarkoba.

Sementara dari para tersangka kasus narkoba masuk 114 ayat 2 atau 112 ayat 2, atau 132 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan hukuman penjara minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

(  Harun Ar )