SENGKETA TANAH DI GARDU ASEM KEMAYORAN “ AHLI WARIS BERHARAP KEJUJURAN DAN KEADILAN PEMPROV DKI JAKARTA -->

breaking news

News

Baca di Helo

SENGKETA TANAH DI GARDU ASEM KEMAYORAN “ AHLI WARIS BERHARAP KEJUJURAN DAN KEADILAN PEMPROV DKI JAKARTA

Tuesday, January 11, 2022

INFO INVESTIGASI, JAKARTA  –Sebuah lahan berukuran 158 M yang berada diwilayah Gardu Asem Kemayoran Jakarta Pusat Didatangi Beberapa Pejabat Kelurahan Kemayoran , Kecamatan Kemayoran Dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD ) Jakarta – Pusat .

Lahan Yang diperuntukan Majlis Taklim Sejak Tahun 1984 dan telah melahirkan banyak santri , Kini Telah Terpasang Plang Bertuliskan “ TANAH INI MILIK PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA “ Dalam Plang Tersebut Juga Bertuliskan Eks Kelurahan Kemayoran

Ahli Waris Yang Tidak Terima Atas Pemasangan Plang Tersebut Sempat Berdebat Dengan Para Petugas Yang Datang Karena Ahli Waris Pun Mengklaim Memiliki Bukti Kuat Kepemilikan Tanah Tersebut .

Kepada awak media  Habib Ali Al Attos Selaku Ahli Waris Mengatakan “ Harusnya jangan melakukan pemasangan plang terlebih dahulu tetapi buktikan dipengadilan bahwa tanah tersebut milik pemda, kami sekeluarga tidak pernah diajarkan oleh kakek nenek bahkan leluhur kami untuk menyerobot tanah orang lain karena kami sekeluarga diajarkan bagaimana menghormati hak –hak orang lain “ ujar Habib Ali Al Attos

Disinggung soal ahli waris yang juga melakukan pemasangan plang yang bertuliskan “ TANAH INI MILIK AHLI WARIS WAN HUSIN MUHAMMAD BERDASARKAN SURAT JUAL BELI TANGGAL 19 JUNI 1961 “ Pria yang gemar berdakwah di pedalaman Kalimantan ini dengan nada keras mengatakan “ jika pemda berani pasang plang ditanah yang jelas milik kami maka kami yang memiliki bukti kepemilikan tanah juga berani pasang plang, dan yang saya heran mengapa plang kami dicabut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, seyogyanya plang kami tidak mengganggu merusak atau menghalangi plang milik pemda, dan keberadaan plang milik kami sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu Habib Dollah selaku ahli waris dari Aba ( Wan Husen ) dengan kesalnya mengatakan “ ini akan berimbas pada warga yang akan belajar mengaji di majlis karena di plang tersebut jelas tertulis “ barang siapa yang memasuki tanah ini tanpa izin diancam hukuman penjara “ ini akan membangun asumsi publik bahwa kami sekeluarga menyerobot tanah milik pemda padahal setelah tempat kami tidak lagi digunakan oleh pihak kelurahan, tidak ada ada itikad baik dari pihak kelurahan untuk mengembalikan kunci ke ke pihak keluarga dan yang sangat memprihatinkan keluarga kami tempat tersebut menjadi tempat singgahan orang – orang yang kemalaman dan lambat laun menjadi tempat yang bebas ,ada yang mabuk dan berbuat tidak senonoh “ pungkasnya .

Ditempat lain lurah Kemayoran Jakarta Pusat Rachmat Fajar S.Sos mengatakan “ Berdasarkan Surat Bukt Sertifikat i Hak Pakai Pemprov DKI memasang plang dan kami sifatnya pendampingan saja, untuk hal seperti itu bedasarkan tupoksi yang meimilik wilayah bersama – sama mendamping mengamankan aset daerah “ ujarnya

Senada dengan Lurah kemayoran Melalui saluran pesan digital whatsapp Wakil Camat Kecamatan Kemayoran NUR ALAMSYAH menjelaskan “ Saat Pemasangan Plang milik Pemda kami sifatnya hanya pendampingan secara kewilayahan atas pengamanan aset Pemda Provinsi DKI Jakarta oleh BPAD Provinsi DKI JAKARTA dan Suku Badan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat “ jelasnya.

(A.Nurdiansyah)