Infokita Investigasi,JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, sebanyak 143 kilogram ganja berhasil diamankan dari jaringan pengedar asal Sumatera Utara (Sumut) dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Dua pelaku berinisial ESL alias Imron (37) dan RM (47) ditangkap aparat di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Daan Mogot KM 24.
“Tim kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif di lapangan,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sekitar pukul 20.20 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua kardus besar. Setelah diperiksa, barang-barang tersebut berisi paket ganja siap edar.
“ESL mengaku hanya ditugaskan oleh adiknya berinisial T untuk menjaga barang-barang itu sampai pembelinya datang,” jelas Ade Chandra.
Tak berselang lama, RM datang ke lokasi untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas yang sudah bersiaga. Kepada polisi, RM menyatakan dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk mengambil dan mendistribusikan ganja tersebut ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 143 bungkus ganja dengan berat keseluruhan mencapai 143 kilogram. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Upaya pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.
(Rundi"bhedil")