Tempat Perjudian Sabung Ayam di Desa Mangir, Tidak Tersentuh Aparat Hukum -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tempat Perjudian Sabung Ayam di Desa Mangir, Tidak Tersentuh Aparat Hukum

Sunday, January 16, 2022

INFO INVESTIGASI, Banyuwangi  - Lagi-lagi diduga tempat ajang perjudian sabung ayam dan jenis judi lain beraktivitas, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi. Sabtu 15/01/2022.

Yang Sebelumnya tempat di duga perjudian sabung ayam ini, sempat di bubarkan di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, oleh kepolisian Polsek Kecamatan Rogojampi, beberapa bulan lalu.

Tidak ada penyesalannya pelaku diduga peran pertama adanya tempat perjudian sabung ayam ini, di duga pelaku kembali membuka tempat ajang perjudian sabung ayam, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

Berinisial MK, salah satu warga sekitar, mengatakan pada awak media. "Pitikan iku anyar mas, belum lama buka disini, iku sedurunge neng Deso Aliyan, sampean tekok ae bos e, jenenge (NK), umahe neng kono mas, pokoke gak adoh teko kene."terangnya.

Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

( TEAM )