Kisruh dua kepemilikan lahan tanah saling menggugat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kisruh dua kepemilikan lahan tanah saling menggugat

Tuesday, April 19, 2022

INFOKITA INVESTIGASI,TANGERANG SELATAN  - Lahan tanah yang terlatak di Kampung Bulak RT.01/02. Kelurahan pondok kacang timur .Tangerang Selatan . Belakangan ini jadi pusat perhatian warga setempat .pasal nya dilokasi tersebut  sedang di lakukan pengukuran dan pemasangan plang kepemilikan . Oleh salah satu pihak yang mengaku pemilik lahan .

Menurut keterangan warga setempat yang menempati lahan sebagai penggarap merasa bingung .

Dari tahun 1980 menempati lahan sampai saat ini .baru  tahu kalau lahan yang mereka tempat ada dua pemilik . Ketika di temui oleh beberapa awak media ." BASUKI .SH. juru bicara yang mengaku salah satu pemilik lahan .Memberikan keterangan kepada awak media .

Awal nya lahan tersebut milik penggarap PTP .11 .Kemudian di jual kepada BENNY .COKRO SAPUTRO. Dari PT .PARIGI GRAHA PERMAI .

Kemudian dijual kepada SUSANTO DARMA PUTRA .Dengan bukti pembelian .SPH .NO.61/20 Juni 2005 .

Dihadapan notaris .HJ.MAS AYU FATIMAH SJOPJAN.SH MH.

Lahan tersebut terdiri dari .SHGB.no.3438 / GS .no.242..Seluas .4.127.M. dan SHGB .no.3439.GS.no.234. Seluas .18.932 .M.

"Kata Basuki .SH. lebih lanjut beliau mengatakan .tapi di lokasi yang sama terbit  juga AJB .atas nama EDY LEO . Sebagai pemilik SPH .no.61 .yang sah .

SUSANTO DARMA PUTRA .merasa keberatan ..kemudian melaporkan nya ke pihak yang berwajib .

Berdasarkan LP/no.2751 NIII./PMJ.DIRESKRIMUM./ 16 Agustus .2013.

Di duga ada pemalsuan tanda tangan .Sehingga terbit  AJB .no.3/2006. Notaris MUNYATI SULLAM .SH.MA. Untuk menerbitkan SHGB .no.3439.Atas nama EDY .LEO .

Berdasarkan  LP/2751/Vlll/2013/ PMJ.Diskrimum ..EDY Leo .Wawan Hermawan .Dan Notaris .MUNYATI SULLAM .SH .MA. Di tetapkan sebagai tersangka.Pemalsuan surat surat .AJB.no.3./2006.

Dan berdasarkan SP2SP _3 .no.B/3194/IV/2014. SHGB.No.3439.Atas nama EDY LEO .di blokir .

Ditempat yang sama  ISMAR SYAPRUDIN .salah satu pengacara EDY LEO .selain DESSY .

Mengatakan kepada wartawan ..bahwa .Kami melakukan pengukuran dan pemasangan plang nama ini .berdasarkan bukti kepemilikan SHGB .No .3439 .atas nama EDY  Leo .

 Apa bila dari pihak pa Susanto Darma putra .merasa keberatan silahkan ajukan gugatan ..kata ismar.


Kegiatan pengukuran tidak berjalan mulus, sebab dari pihak Edy Leo tidak menyelesaikan  pemasangan plang terbukti dibiarkan tergeletak.Bahkan terlihat dari salahsatu dari pengacara Edy Leo membawa mobil dinas dari Kepolisian Polda Metro dengan tujuan tidak jelas.

 Sampai berita ini di turunkan .Kedua belah pihak yang merasa memiliki lahan tersebut..kasus nya masih berproses .dan surat surat kepemilikan belum berkekuatan hukum .(M. Amin)