Sebanyak Rp 253,3 miliar kasus korupsi Indar Atmanto IM2 dikembalikan ke kas negara -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sebanyak Rp 253,3 miliar kasus korupsi Indar Atmanto IM2 dikembalikan ke kas negara

Friday, April 01, 2022

dok. istimewa/ Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung: Uang pengganti Rp 253.356.420.991 itu telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724, (1/4).


INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta
 - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti Rp 253,3 miliar terkait kasus korupsi terpidana Indar Atmanto. Kasus korupsi itu melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).


"Jaksa Agung RI mengapresiasi tim gabungan, yaitu tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung, yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 253.356.420.991 dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat jumpa pers di gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel, Jumat (1/4/2022).


Hadir dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti di antaranya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, serta Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo.


Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013, pelaksanaan eksekusi uang pengganti terpidana Indar sebesar Rp 1.358.343.346.647 dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).


Ketut menerangkan uang pengganti Rp 253.356.420.991 itu telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724.


"Penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp 9.253.320.991 dan hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022," lanjut Ketut.


Tak hanya itu, Ketut menyebut pihaknya juga telah melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita untuk memenuhi pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun sebagai berikut:


-Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).


-Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).


-Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2).


-14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.


-Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.


Ketut menyebut saat ini pihaknya telah membentuk tim eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penelusuran aset untuk upaya pemulihan sisa kerugian negara. Dalam perkara ini, sisanya sebesar Rp1.104.986.925.656.


"Saat ini telah dibentuk tim eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.104.986.925.656," ungkapnya.


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) melansir alasan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.


Indar awalnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013. Selain itu, PT IM2 juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun. Atas vonis ini, Indar banding dan hukuman Indar dinaikkan menjadi 8 tahun penjara. Tetapi pada 12 Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.


Atas putusan itu, Indar lalu mengajukan kembali perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Lewat putusannya, MA menghukum Indar selama 8 tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun kepada negara. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 itu hanya memberi waktu 1 bulan kepada PT IM2 untuk membayar Rp 1,3 triliun kepada negara, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Atas putusan kasasi tersebut, Indar lalu dieksekusi dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin. Di sisi lain, Indar kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Tapi MA menyatakan tidak ada kekhilafan hakim yang perlu diperbaiki dan tetap menyatakan Indar dan IM2 telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.


"Bahwa terbukti PT IM2 karena tidak mempunyai izin dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz (3G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerjasama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHz (3G) milik PT Indosat," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/12/2015).


Menurut MA, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.


"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.358.343.346.674," putus majelis PK yang terdiri atas hakim agung M Saleh, Abdul Latief, dan Syarifuddin. (dw/*)