Wah? Ada yang minta tersangka kasus Migor di lepas,.. -->

breaking news

News

Baca di Helo

Wah? Ada yang minta tersangka kasus Migor di lepas,..

Friday, April 22, 2022

dok. ilustrasi/ Kejagung menegaskan penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup, (23/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang meminta melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menegaskan penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup.


"Kemudian mengenai asosiasi ini termasuk saya jelaskan banyak juga teman-teman menanyakan kenapa ada yang jabatannya komisaris, ada yang manajer ada yang, sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4/2022).


Febrie mengatakan pihaknya tidak melihat jabatan seseorang dalam penetapan tersangka. Dia menyebut tiga pengusaha yang saat ini diduga terlibat memiliki peran masing-masing.


"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya," kata Febrie.


Febrie menjelaskan beberapa peran yang diduga dilakukan tiga pengusaha itu, antara lain pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya kemudian menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.


"Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materil itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggung jawaban gitu ya," ungkap Febrie.


Diketahui, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah.


Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lain di kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau bahan baku minyak goreng.


Ketiga tersangka itu ialah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).


Kasus ini menurutnya sangat mengganggu pengusaha. Dia mengatakan muncul kepanikan di tengah pengusaha minyak goreng yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.


"Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat.


Sahat menilai tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk tiga pengusaha yang terseret kasus ini. Menurutnya, peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.


"Menurut kami nggak sah. Mana buktinya PE keluar tapi fisik (pemenuhan kebutuhan) domestik nggak ada. Kita luruskan kami tidak yakin perusahaan akan ekspor tanpa domestik fisik, karena regulasinya begitu ketat," kata Sahat.


Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.


"Kan sudah ada bukti pak Mendag bilang ada 419 ribu ton yg digelontorkan. Kan itu dia yang ngomong, 'saya sudah gelontorkan 419 ribu ton', begitu kan," kata Sahat.


Dia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Untuk mendapatkan PE, menurutnya setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik.


"PE itu analisa kami tidak ada manipulasi, yang ekspor produk tanpa penuhi domestik supply nggak mungkin. Sistemnya contreng satu per satu, jadi ketat," tegas Sahat. (dw/*)