10 orang tewas, Sopir truk maut di Bekasi ditahan -->

breaking news

News

Baca di Helo

10 orang tewas, Sopir truk maut di Bekasi ditahan

Thursday, September 01, 2022

dok. istimewa/ Sopir truk trailer maut itu sebagai tersangka dan ditahan, (2/9).


Bekasi - Polisi telah menetapkan AS (30), sopir truk trailer sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl Sultan Agung, Kota Bekasi. AS dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Penetapan tersangka AS ini dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan gelar perkara. AS dijerat dengan pasal 310 UU No.22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Sopir Truk Ditahan Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir truk trailer maut itu sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.


"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).


Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat AS, sopir truk trailer maut di Bekasi dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman, red) 6 tahun (penjara, red)," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).


Berikut bunyi pasal 310 ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
(dw/*)