Miris Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD di Soppeng, Pelaku Tak Kunjung di Proses Hukum -->

breaking news

News

Baca di Helo

Miris Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD di Soppeng, Pelaku Tak Kunjung di Proses Hukum

Wednesday, March 22, 2023

INFO INVESTIGASI, KABUPATEN SOPPENG - Miris, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kabupaten Soppeng  oknum pelakunya tak kunjung diproses hukum.


Hal itu disesalkan orang tua korban Saharuddin, kepada Kepolisian Polres Soppeng tak kunjung oknum pelakunya di tangkap. 


"Kata sahar, jangankan di tangkap pak, penyidik saja belum menerapkan pasal yang disangkakan okepada oknum pelaku," bebernya kepada awak media , Selasa (21/3/2023). 


Jelas ini jadi tanda tanya. Kok kenapa penyidik hingga keluar SP2HP nya (A4) tidak ada pasal yang tertera di dalam SP2HP tersebut. 


"Terus terang pak, kami masih bingung adanya laporan kami yang ditangani Polsek Marioriawa masih mengambang," tambahnya.


Hingga terbitnya SP2HP (A4) yang kami terima itupun karena saya minta baru di kasih penyidik PPA Polres Soppeng. 


"Ya, kami butuh kejelasan pak atas laporan kami bukan dibuat seakan ini tanda tanya besar. Yang perlu juga ada kejelasan adalah tentang pasal di sangkakan terhadap oknum pelaku," tuturnya Sahar. 


Padahal peristiwa dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur jelas bermula ketika itu, YF (12) sedang melakukan aktivitas memancing kepiting di sungai-sungai kecil yang jauh dari empang milik oknum pelaku. 


Lalu oknum pelaku inisial AA, melempar batu ke arah Anak masih duduk di bangku kelas 6 SD ini, hingga kaki kanan bocah tersebut luka sampai mengeluarkan darah. 


"Saya di lempar pakai batu terus kaki kanan ku luka sampai berdarah," singkat YF kepada awak media. 


"Lebih lanjut, selepas melempar batu, diduga oknum pelaku ini juga melontarkan perkataan kepada bocah 12 tahun itu dituduh mencuri ikan dan bahkan mau di tenggelamkan ke empang," tambah Sahar orang tua korban yang ditirunkan perkataan anaknya. 


Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 16 an atau jam 4 sore pada Selasa 14 Desember 2022 tepatnya di Transmigrasi Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.


Lain halnya dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aiptu Suardi, yang juga pada saat itu selaku penyidik menangani laporan Saharuddin.


Ia membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Transmigrasi Desa Tellulimpoe. Berdasarkan laporan polisi : LP/B/03/1/2023/SPKT/Polsek Marioriawa/Polres Soppeng. 


"Karena ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan anak, maka kami limpahkan ke bagian PPA Polres Soppeng. Jadi semua laporan di sini mengenai kekerasan anak itu diprose di bagian PPA," ucap kanit reskrim Polsek Marioriawa Aiptu suardi, di ruangannya, Rabu (22/3/2023). 


Terpisah Kapolsek Marioriawa Iptu Hariyadi Nur menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang di tangani bagian PPA Polres Soppeng. 


"Iya, itu sudah di limpahkan ke Polres. Jadi saat ini dalam penanganan PPA," kata mantan Kapolsek Donri-dori yang baru saja menjabat Kapolsek Marioriawa. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat kapolsek. Sebelumnya laporan itu masih dalam kapolsek yang lama. 


"Kendati demikian, dirinya siap jadi fasilitator baik pelapor maupun pihak yang membutuhkan informasi terkait dengan hal tersebut," terangnya di salah warkop jantung kota Soppeng. 


Sebagai kapolsek baru, kedepan pelayanan dan administrasi laporan pengaduan jadi evaluasi di lingkup jajarannya dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada.(Sil)