dok. istimewa (27/8) Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan.
INFO INVESTIGASI, Jakarta - Media sosial tengah diramaikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu disebut BI Checking milik pelamar kerja dicek saat proses rekrutmen. Kementerian Ketenagakerjaan pun angkat bicara.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap menerangkan pemberlakuan atau pengecekan SLIK itu dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan dan itu adalah kewenangan mereka untuk menjadikan BI checking ini sebagai bahan pertimbangan rekrutmen atau tidak," kata Chairul kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).
Dia mengungkapkan dalam aturan pemerintah juga tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja. Artinya, Chairul mengatakan tidak ada aturan pemerintah yang mewajibkan BI Checking menjadi syarat bagi pelamar kerja.
"Tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja. Karena yang menjadi concern kami dalam mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan adalah kesesuain kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan," lanjut dia.
Maka dari itu, Chairul menegaskan jika merujuk pada aturan ketenagakerjaan, pemberlakuan BI Checking tidak ada kaitannya secara langsung dengan proses rekrutmen. Pihaknya berharap pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen itu tidak menghalangi kesempatan kerja para pencari kerja.
"Sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya," lanjutnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah angkat bicara soal BI Checking jado syarat rekrutmen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan memang perusahaan sudah banyak yang menggunakan SLIK untuk melihat status tagihan atau keuangan para pelamar kerjanya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar anak anak muda jangan main-main dengan utang online seperti paylater karena tagihan tersebut akan tercatat di SLIK.
"Jadi, anak anak muda itu aware 'oh iyaya jangan main main dengan utang online'. Habis itu ganti nomor udah, nggak bisa tagih, nggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK yang paylater," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, media sosial tengah diramaikan dengan informasi bahwa banyak pelamar kerja yang baru lulus kuliah (fresh graduate) tidak lolos karena skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking buruk.
"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya enggak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun @ka****.
Sontak cuitan tersebut mendapatkan respon yang cukup banyak dari netizen, postingan itu sudah dilihat sebanyak 2,6 juta akun, hingga ditanggapi sebanyak lebih dari 1.000 akun. Beberapa juga ada yang langsung ikut mengecek skor SLIK mereka. Selain itu sejumlah akun juga mendukung agar tunggakan jangan sampai tidak dibayarkan.
"Jangan di anggap sepele kalau ada tunggakan yang wajib di bayar. Efeknya ke BI Checking real nyata di dunia kerja. Apalagi yang mau pinjam bank," tulis akun @pri*******.
(dw/*)