Info Investigasi, Deli Serdang - Saat ini banyak masyarakat yang mencari mobil bekas, baik di showroom, atau aplikasi jual beli secara online. Melihat harga mobil bekas di situs jual beli online, harganya memang lebih murah daripada di showroom.
Namun, Naas bagi Cust atas nama Bapak Iqbal Anshory Sh, Sangat Sangat Dirugikan Dalam Hal Pembelian Mobil ini. Pihak Showroom pasti ketika menjual selalu memberikan Iming-Iming Semua unit itu bagus. Namun realita yang dihadapi bapak Iqbal Anshory berbanding terbalik dari kata-kata pihak manis oleh showroom bekas tersebut.
Pembelian Mobil Bekas ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2024, yang dimana bapak Iqbal membuat surat pesanan dengan membayar nominal 2 juta rupiah.
Pada tanggal 01 Februari 2024 bapak Iqbal serah terima unit Datsun go panca T style tahun 2018 di GETRA showroom yang beralamat jalan kasuari no 5 Medan. Serah terima pun terjadi, baru juga 1 hari pakai mobilnya langsung Bermasalah. Pihak cust disini sangat di rugikan, mereka juga bolak-balik memberikan info ke pihak leasing dan pihak Showroom nya, dari laporan ini pihak leaisng tidak mau bertanggung jawab, Malah tiap bulan harus membayar Angsuran nya.
Akibat Kerugian yang di Alami Bapak Iqbal Anshory, dia meminta bantuan dengan Pihak Lawyer I.A.A & Associates Advokat- Legal Consultant yang beralamat Jalan Desa Dalu 10 b, Samping Grosir Yani Purba, Desa Dalu 10 B Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.
Law I.A.A& Associates Advokat-Legal Consultant sudah 2 kali memberikan Surat Somasi untuk Pihak leaisng. Adapun Pihak Leaisng nya yaitu PT OTO MULTIARTHA, Yang Beralamat Jl. Guru Patimpus No.11 M, Silalas, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20231. Pihak OTO juga belum memberikan Solusi kepada pihak Customer.
Bapak Iqbal Anshory akan terus mengupayakan Keadilan dan akan terus menuntut kejalur hukum. Jika Belum ada Solusi dan Jalan keluar nya, maka siap-siap Pihak Showroom Bekas GETRA dan Pihak Pembiayaan OTO MULTIARTHA, akan Berlanjut tuntutan Dari Bpk Iqbal Anshory dan Penasihat hukumnya. (Syahputra)