Anggota Polisi Terkena Bacokan Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Meruya Utara,3 Pemuda DiTetapkan Jadi Tersangka -->

breaking news

News

Baca di Helo

Anggota Polisi Terkena Bacokan Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Meruya Utara,3 Pemuda DiTetapkan Jadi Tersangka

Monday, June 03, 2024


Infokita Investigasi,JAKARTA– Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).


Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman Menjelaskan :

Kejadian pada hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di Jalan Meruya Selatan depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. 



MN (korban) anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).


Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.




“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.


Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.


“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.


(Rundi "bhedil")