Polsek Ciledug Tangkap DPO Sepecialis Ganjal ATM di Lampu Merah Ciledug -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polsek Ciledug Tangkap DPO Sepecialis Ganjal ATM di Lampu Merah Ciledug

Friday, March 07, 2025

 


Infokita Investigasi.,Tangerang, Selasa 26 Februari 2025 Sekira Jam 07.30 WIB - Berhasil kejar dan tangkap pelaku DPO spesialis ganjal ATM oleh Jajaran Personil Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,


Dasar Laporan penangkapan LP/B/422/X/2024/Sek. Ciledug/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dimana pelaku sebelumnya telah ditangkap atas inisial "RS" sedangkan DPO "SS" dan "JI" dengan TKP Gerai ATM BRI Gotong Royong Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang. Saat ini pelaku masih menjalani persidangan di Pengadilan Tangerang dijerat perkara Pasal 363 KUHPidana.


Saat Tim Opsnal dan Personil Polsek Ciledug melakukan kegiatan patroli mobile di lokasi yang terdapat gerai ATM guna mengantisipasi pelaku pencurian dengan modus operandi ganjal ATM.  Pada hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira jam 07.30 WIB dengan lokasi di Jl. Raden Fatah Kec. Ciledug. Reskrim Polsek berhasil tangkap dari salahsatu DPO inisial "SS" usia 22 Tahun.


Penjelasan Kapolsek Ciledug, bahwa pelaku "SS" merupakan DPO yang telah melakukan aksi pencurian bersama pelaku "RS" yang sebelumnya telah ditangkap oleh Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dengan modus operandi ganjal ATM di Gerai ATM BRI Larangan Indah. 


Pelaku DPO "SS" sebelum ditangkap akan melakukan aksi pencurian dengan cara ganjal di ATM SPBU Wadas Jl. Raden Fatah Ciledug, namun aksi pelaku diketahui masyarakat. Mendapat informasi dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug yang sedang berpatroli mobile di Jl. Raden Fatah Ciledug, segera melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap di lampu merah Ciledug Kota Tangerang."ungkap Kompol H. Ubaidillah,SH.MA".


Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Ciledug menjelaskan, Saat ini tersangka "SS" usia 22 Tahun merupakan DPO yang telah ditetapkan Polsek Ciledug dan saat ini telah diproses penyidikan guna diajukan ke meja hijau, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana."ujar AKP Suwito".

(Red)