Mengaku Petugas Pajak, Pelaku Diduga Jerat Korban Hingga Rp40 Juta Modus Dikaitkan dengan Coretax, M-Pajak, Vidio Call dan Share Screen : Korban Panik Setelah Diancam Rekening Dibekukan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mengaku Petugas Pajak, Pelaku Diduga Jerat Korban Hingga Rp40 Juta Modus Dikaitkan dengan Coretax, M-Pajak, Vidio Call dan Share Screen : Korban Panik Setelah Diancam Rekening Dibekukan

Rabu, Oktober 07, 2026




Infokita Investigasi ,TANGERANG -  Modus penipuan dengan mengatasnamakan layanan perpajakan kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga bernama Muhamad Firdaus mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah menerima komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai perpajakan atau kantor pajak.


Dalam surat keterangan yang diterbitkan Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Oktober 2026, disebutkan korban melaporkan dugaan penipuan transfer uang sebesar Rp40 juta.



Peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima telepon pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 12.39 WIB. Penelepon menghubungi korban menggunakan nomor 02130852138 dan mengaku sebagai pegawai perpajakan.


Pada awal percakapan, penelepon tidak langsung meminta uang. Komunikasi justru diawali dengan pertanyaan mengenai usaha yang pernah dijalankan korban. Penelepon kemudian menanyakan pekerjaan korban saat ini


Korban menjelaskan bahwa dirinya bekerja di bidang alat berat sebagai mekanik.


Percakapan kemudian diarahkan kepada persoalan administrasi perpajakan. Penelepon disebut mengarahkan korban untuk menonaktifkan izin usaha yang pernah dijalankan serta melakukan upgrade NPWP. Korban juga diberitahu bahwa nantinya akan ada administrator dari kantor pajak yang menghubunginya


Berlanjut ke WhatsApp dan Video Cal

Tidak lama berselang, korban kembali menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat laporan, komunikasi tersebut menggunakan nomor 0895634728945, yang disebut mengaku sebagai pegawai kantor pajak.


Pada tahap ini, korban diarahkan untuk melakukan video call. Penelepon bahkan meminta korban mengaktifkan fitur berbagi layar (share screen) pada telepon selulernya.


Arahan tersebut kemudian berlanjut dengan meminta korban mengunduh aplikasi M-Pajak dan Coretax serta melakukan proses registrasi sesuai instruksi yang diberikan.


Rangkaian komunikasi itu membuat korban percaya bahwa dirinya sedang mengikuti prosedur administrasi perpajakan yang resmi.


Padahal, setelah kejadian tersebut, korban menduga komunikasi itu merupakan bagian dari modus penipuan yang sengaja memanfaatkan isu layanan perpajakan digital, termasuk aktivasi Coretax.


Korban Diminta Mengisi Saldo Rekening


Setelah proses tersebut, pelaku kembali mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi Allo Bank.


Korban kemudian diminta mengisi saldo pada rekening Allo Bank menggunakan dana dari rekening bank lainnya. Alasannya disebut untuk kebutuhan proses pemindahan saldo.

Korban juga diminta menyisakan uang sebesar Rp200.000 pada rekening bank lainnya.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku kemudian menjelaskan bahwa korban disebut terindikasi melakukan pencucian uang dan harus melakukan pemindahan saldo.


Pelaku juga dikatakan menyampaikan bahwa apabila korban tidak mengikuti arahan yang diberikan, rekening korban akan dibekukan.


Pernyataan mengenai dugaan pencucian uang dan ancaman pembekuan rekening inilah yang diduga membuat korban semakin panik dan mengikuti instruksi penelepon.


Transfer Rp40 Juta ke Rekening yang Disebut Milik Pihak Lain


Karena mempercayai keterangan dan arahan orang yang mengaku sebagai pegawai perpajakan atau kantor pajak tersebut, korban akhirnya mengisi saldo pada rekening Allo Bank.

Dalam surat keterangan Polsek Curug disebutkan bahwa korban melakukan pengisian sebesar Rp40.000.000 ke rekening Allo Bank nomor 087880396835 atas nama Muhamad Firdaus.

Namun, setelah proses tersebut berlangsung, telepon seluler korban mengalami error dan tidak dapat digunakan secara normal.


Ketika telepon seluler kembali normal, korban kemudian melakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi rekeningnya.


Dari pengecekan tersebut, korban mendapati adanya transaksi sebesar Rp40.000.000 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.


Dana tersebut disebut berpindah ke rekening MNC Bank nomor 206010007233662 atas nama Putri Sri Rejeki.


Peristiwa itulah yang kemudian membuat korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai pegawai perpajakan atau kantor pajak.


Pernyataan Korban: Saya Percaya karena Mengira Ini Prosedur Resmi


Dalam keterangannya kepada kepolisian, korban pada pokoknya menjelaskan bahwa dirinya tidak menyangka komunikasi tersebut merupakan modus penipuan.


Korban mengaku percaya karena orang yang menghubunginya sejak awal membawa-bawa persoalan administrasi perpajakan, mulai dari usaha yang pernah dijalankan, NPWP, administrasi kantor pajak, hingga aplikasi perpajakan digital.


“Awalnya saya tidak merasa curiga karena pembicaraannya berkaitan dengan perpajakan. Saya ditanya mengenai usaha yang pernah saya jalankan dan pekerjaan saya sekarang. Setelah itu saya diarahkan mengenai administrasi usaha dan NPWP. Karena orang tersebut mengaku dari perpajakan, saya mengikuti arahannya,” demikian gambaran keterangan korban berdasarkan laporan yang dibuatnya.


Korban juga menjelaskan bahwa dirinya semakin percaya ketika komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dan video call.


Menurut korban, pelaku memberikan instruksi secara bertahap sehingga korban merasa sedang mendapatkan pendampingan dalam proses layanan perpajakan.


“Saya diarahkan melakukan beberapa tahapan melalui telepon dan WhatsApp. Saya juga diminta melakukan share screen. Saya mengira itu bagian dari proses pelayanan atau aktivasi administrasi perpajakan. Karena instruksinya diberikan satu per satu, saya mengikuti sampai akhirnya diminta menggunakan aplikasi perbankan,” ungkap korban dalam keterangannya.


Ancaman Rekening Dibekukan Membuat Korban Panik


Korban mengaku mulai panik ketika dirinya diberitahu bahwa rekeningnya disebut bermasalah dan diduga berkaitan dengan pencucian uang.


“Saya diberitahu bahwa saya terindikasi melakukan pencucian uang. Saya juga diarahkan untuk memindahkan saldo dan diberitahu kalau tidak mengikuti arahan, rekening saya bisa dibekukan. Pada saat itu saya takut karena saya mengira yang menghubungi saya benar-benar petugas yang menangani masalah perpajakan,” kata korban.


Situasi tersebut membuat korban tidak sempat berpikir panjang mengenai kemungkinan adanya modus penipuan.


Terlebih, komunikasi dilakukan secara terus-menerus dan pelaku memberikan instruksi yang harus dilakukan korban pada saat itu juga.


Korban kemudian mengikuti arahan hingga terjadi perpindahan dana senilai Rp40 juta.


Baru Menyadari Setelah Mengecek Mutasi Rekening


Menurut korban, titik balik terjadi setelah telepon selulernya mengalami gangguan.

Setelah kembali dapat digunakan, korban melakukan pengecekan terhadap transaksi rekeningnya.

Saat itulah korban menemukan adanya transaksi sebesar Rp40 juta yang menurut keterangannya tidak pernah disetujui untuk dikirimkan kepada pihak lain.


“Setelah handphone saya kembali normal, saya langsung mengecek transaksi. Saat melihat riwayat transaksi, saya kaget karena ternyata ada uang Rp40 juta yang berpindah. Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk transaksi tersebut kepada rekening tujuan itu,” ujar korban.

Korban mengaku sangat terpukul karena uang tersebut merupakan dana miliknya.


“Saya merasa dirugikan dan tertipu. Saya mengikuti arahan karena mengira yang berbicara dengan saya adalah petugas perpajakan. Kalau sejak awal saya mengetahui bahwa itu bukan petugas resmi, tentu saya tidak akan mengikuti instruksi tersebut,” lanjutnya.


Coretax Memang Resmi, tetapi Modus Penipuan Bisa Memanfaatkannya


Kasus ini menjadi perhatian karena nama Coretax DJP dan M-Pajak memang merupakan bagian dari layanan perpajakan resmi.


Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses, termasuk registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan hingga penagihan.


DJP juga menyediakan mekanisme resmi aktivasi akun Coretax. Bagi wajib pajak tertentu yang belum memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Namun, keberadaan layanan digital tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan.


DJP secara resmi telah mengingatkan masyarakat mengenai penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk modus berpura-pura membantu aktivasi Coretax, meminta akses tertentu, meminta data, maupun mengarahkan korban menggunakan aplikasi atau tautan yang tidak resmi.


DJP juga menegaskan bahwa petugas DJP tidak meminta OTP, kata sandi, passphrase, akses perangkat maupun akses akun perpajakan wajib pajak.


Aktivasi Coretax Tidak Harus Melalui Orang yang Menghubungi Secara Pribadi

Informasi resmi DJP menunjukkan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi Coretax secara mandiri melalui kanal resmi.


Panduan DJP antara lain mengarahkan wajib pajak untuk mengakses Coretax DJP, memilih menu aktivasi akun, melakukan verifikasi identitas, memasukkan data kontak yang terdaftar, kemudian melakukan proses aktivasi melalui mekanisme yang disediakan sistem.


Pada 2026, DJP juga menyampaikan bahwa aplikasi M-Pajak memiliki menu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP. DJP mengingatkan agar aplikasi M-Pajak diunduh hanya melalui toko aplikasi resmi.


Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara layanan perpajakan resmi dengan pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan memberikan instruksi melalui nomor pribadi.


DJP: Layanan Perpajakan Tidak Dipungut Biaya


DJP sebelumnya juga mengingatkan bahwa layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Wajib pajak diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo dan berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

DJP juga pernah mengingatkan mengenai modus penipuan melalui telepon, WhatsApp, email maupun pesan digital, termasuk modus yang meminta korban melakukan transfer dana, mengunduh aplikasi palsu, atau mengakses tautan yang menyerupai layanan resmi DJP.


Korban Tempuh Jalur Hukum


Atas kejadian tersebut, Muhamad Firdaus kemudian mendatangi Polsek Curug pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB untuk membuat laporan.


Dalam surat keterangan tersebut, korban menerangkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp40.000.000.


Kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri nomor telepon yang digunakan, komunikasi WhatsApp, aktivitas video call dan share screen, aplikasi yang diarahkan untuk digunakan korban, aliran dana, rekening tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.


Dari sisi pembuktian, rekam jejak digital menjadi bagian penting untuk ditelusuri karena rangkaian peristiwa diduga berlangsung melalui komunikasi elektronik.


Korban Berharap Pelaku Segera Terungkap


Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik komunikasi yang mengatasnamakan petugas perpajakan.


“Saya berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Saya ingin mengetahui siapa yang menghubungi saya, siapa yang mengarahkan saya dari awal melalui telepon dan WhatsApp, bagaimana uang saya bisa berpindah, serta siapa pemilik atau pengendali rekening yang menerima dana tersebut,” kata korban.


Ia juga berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas pajak hanya melalui telepon atau WhatsApp.


“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti saya. Kalau ada yang menghubungi mengaku petugas pajak, sebaiknya jangan langsung percaya. Periksa dulu melalui kantor pajak atau kanal resmi. Jangan memberikan akses kepada handphone, rekening atau data pribadi hanya karena orang tersebut mengaku sebagai pegawai perpajakan,” ujarnya.


Korban juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima instruksi mengenai aktivasi Coretax, M-Pajak, NPWP, administrasi usaha maupun rekening bank.


Catatan Penting untuk Wajib Pajak


Masyarakat yang hendak melakukan aktivasi Coretax sebaiknya menggunakan kanal resmi DJP, bukan mengikuti instruksi dari nomor pribadi yang tidak dapat diverifikasi.


DJP menyediakan informasi Coretax melalui situs resminya dan menjelaskan prosedur aktivasi akun secara terbuka.


Jangan pernah memberikan OTP, password, passphrase, PIN, atau akses penuh terhadap perangkat dan rekening kepada orang yang mengaku sebagai petugas pajak.


Dalam perkara Muhamad Firdaus ini, status pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebagai pelaku maupun penerima dana masih merupakan bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.




Kasus tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: siapa penelepon sebenarnya, bagaimana pelaku memperoleh informasi korban, bagaimana korban diarahkan melalui WhatsApp dan share screen, bagaimana transaksi Rp40 juta dapat terjadi, serta siapa yang berada di balik rekening tujuan?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat terungkap melalui proses penyelidikan kepolisian. (Endi Wihantoro)