Polsek Ciputat Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Senjata Tajam -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polsek Ciputat Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Senjata Tajam

Thursday, October 31, 2019


INFOKITA - Tangerang Selatan - (31/10/19) Team Opsnal Polsek Ciputat dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH  telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH menjelaskan pengungkapan kasus tersebut atas dasar dari surat laporan LP / 425 / K / X / 2019 / Sek. Ciputat. tgl. 11 Oktober 2019 sebagai Pelapor A S , Pekerjaan Polri alamat Polsek Ciputat Jalan Ir H Juanda No 52 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, "jelasnya. 

Sementara itu untuk Tempat Kejadian Perkara yaitu berlokasi di Kampung Pladen Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur,  Kota Tangerang Selatan dan untuk waktu kejadian perkara Hari Jumat  (11/10/19) Sekitar Pukul 16.00 wib, dengan saksi mata Yahya dan Djumar. 

Pada saat penangkapan didapati barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Pisau parang bergagang kayu
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit  

Sementara itu pelaku yang ditangkap sebanyak 2 (dua) orang, yakni MIY  yang beralamat di Jalam Pondok pucung RT 003/003 Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren,  Kota Tangerang Selatan dan MF yang beralamat di Jalam Kp Rawa Barat RT 007/016 Kelurahan Pondok Pucung  Kecamatan Pondok Aren,  Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa Pada Hari Jumat  (11/10/19) sekitar Pukul 15.30  wib di Kp Pladen telah terjadi tindak pidana kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam,   yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku, Adapun keterangan pelaku pada saat di interogasi, bahwa pada awalnya para pelaku berada di lampu merah Bintaro Plaza Pondok Aren, dimana pelaku bersama dengan teman - temannya yang lain sedang nongkrong, tiba - tiba terjadi kesalah pahaman  diantara teman - teman pelaku dengan sekumpulan ojek online, dan saat itu  pelaku di teriaki copet  oleh para ojek online, mendengar hal tersebut kedua pelaku melarikan   diri kearah Kp Pladen, dimana pada saat itu Opsnal Polsek Ciputat sedang observasi, melihat ada anak - anak muda yang berlarian, kemudian dari Opsnal Polsek Ciputat menghadang mereka para pelaku, dan pada saat di geledah dibadan masing - masing kedua pelaku kedapatan  senjata tajam berupa clurit dan parang, sehingga selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Ciputat untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut, "Pungkas Kapolsek Ciputat. (Ratna)