Lombok Timur : DPD KASTA LOMBOK TIMUR GEDOR KEJAKSAAN NEGERI SELONG -->

breaking news

News

Baca di Helo

Lombok Timur : DPD KASTA LOMBOK TIMUR GEDOR KEJAKSAAN NEGERI SELONG

Thursday, September 17, 2020



INFO INVESTIGASI,  LOMBAK TIMUR, Pasca ditetapkannya  (LM ) sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan negeri selong  

 LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas PUPR Lotim dan  selaku rekanan yang membangun pasar tahun 2015 lalu. Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak 2019 yang lalu setelah dilakukan gelar perkara,’’ seperti yang dikatakan Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyudi, Jumat, 6 Desember 2019. 

Semangat pemberantasan korupsi dipukul paksa untuk mundur melalui berbagai upaya dan kekuatan persekongkolan. Hal ini secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran-kemunduran semangat pemberantasan korupsi di Lombok Timur. 

Faktanya akibat korupsi rakyat kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin proyek pembangunan ilegal, harga beras mahal dan kebutuhan pangan lainnya naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang negara habis dicuri pejabat korup. Sumber daya alam dirampok dengan izin-izin palsu.

Siapakah mereka menghancurkan semangat pemberantasan korupsi, menghancurkan keadilan, dan melakukan tindakan korupsi. Mereka adalah elit-elit politik, penjabat korup dan pengusaha hitam yang bersekongkol tanpa sedikitpun memperhatikan kepentingan rakyat.aku  (Daur satalsul SH MH)   17 /09/2020 yang di hubungi pihal media ini dirinya mengatakan bahwa Kasta NTB menuntut kepada Kejaksaan Negri Lombok Timur untuk melakukan tindakan secara serius : 

 Daur juga mengatakan  bahwa  Kasta NTB berkomitmen akan terus mengawasi, mengawal kasus korupsi khusunya di Kabupaten   Lombok Timur dan Indonesia pada umumnya. 

 Dirinya juga mengatakan  bahwa  Kasta NTB akan mendorong kasus tindak pidana korupsi PUPR baik di kejaksaan maupun di pengadilan.

Bhakan Kasta NTB akan terus mendorong kejaksaan agung RI untuk melakukan supremasi hukum kepada semua  bawahannya karena ada indikasi jual beli kasus terhadap tindak pidana korupsi pasar Sambalia. Tersebut akunya 

Kasta NTB akan terus mendorong kejaksaan agung RI mengembangkan pengadilan kasus pasar Sambelia dan spam Tutuk yang mangkrak karna diduga kuat adanya keterlibatan okum pejabat.akunya 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Selong yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan

Setelah saya melakukan koordinasi dengan penyidik maupun tim yang menangani kasus ini, terkait penetapan tersangka LM sampai saat ini masih berproses namun ada beberapa kendala, salah satunya adalah surat edaran terkait dengan pemanggilan kepada siapapun karena adanya covid ini, sejak bulan maret sampai hari ini,“ ujar Rasidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kendala kedua, lanjutnya. Kasus korupsi ini tidak sama dengan pidana umum, karena membutuhkan tim ahli yang harus melakukan audit terhadap besaran kerugian keuangan negara.

“kita dilarang melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap siapapun sepanjang belum dicabut masa darurat covid ini, namun bukan berarti kasus ini berhenti disini, kami terus berproses,“ ungkapnya.

Sedangkan di pihak lain ketika awak media ini menghubungi kadis PUPR Lombok timur via ponselnya tidak ada jawaban karena hpnya di matikan.

( Wd )