JAKARTA: PADI Dukung Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Gugat Ke MK -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: PADI Dukung Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Gugat Ke MK

Thursday, October 08, 2020



INFO INVESTIGASI, JAKARTA. Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) menjelaskan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, PADI bersama orang yang merasa dirugikan dalam hal ini akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat permohonan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) M.Kurnia Akhyat, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan ketua DPP PADI M.SAVIC MUCHAYAR, SH, Jumat (9/10/2020).

Mogok nasional yang dilakukan Para buruh,  dan 33 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Savic mengatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan hari Senin (12/10).

"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi 33 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya atau sekarang ini, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta||Kantor DPP PADI," ujar Savic.

Menurutnya 7 Poin Pernyataan Pemerintah Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Dalam hal itu Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidak puasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang berkesesuaian dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dan Savic dalam konferensi pers di kantornya, Jl.Joglo Raya, Jakarta, Jum'at (9/10).

( Rundi, Ahmad Yani )