TANGSEL: Kendaraan Knalpot Berisik Ditindak Tegas Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGSEL: Kendaraan Knalpot Berisik Ditindak Tegas Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra

Monday, October 26, 2020

 


INFO INVESTIGASI, TANGERANG SELATAN, Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak pengendara yang kendaraannya dipasang knalpot berisik. Saat ini, Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.⁣

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).⁣

1. Polisi siapkan alat ukur suara⁣

Bayu menjelaskan, penilangan itu akan menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaraan.⁣

"Nanti kita akan menggunakan Sound Laser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB)," terangnya.⁣

2. Knalpot suara berisik langsung kena tilang⁣

Menurutnya, knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.⁣

"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83," tuturnya.⁣

3. Polres Tangsel bakal kordinasi dengan DLH Kota Tangsel⁣

Terkait dengan hal tersebut, Bayu menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas atau suku Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan dukungan alat.⁣

"Dinas LH diharapkan menyiapkan dukungan alat dan personel yang mengoperasikannya untuk melaksanakan tindak pelanggaran knalpot bising," kata dia. ⁣

Diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

( Budianto/ Wd)