JAKARTA: Pengiriman Narkoba Yang Manfaatkan Jasa Ojol Akhirnya Digagalkan Polsek Tambora -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Pengiriman Narkoba Yang Manfaatkan Jasa Ojol Akhirnya Digagalkan Polsek Tambora

Saturday, November 14, 2020



INFO INVESTIGASI,  JAKARTA, Seorang pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Kerang Hijau Kalibaru Clincing Jakarta Utara, ditangkap unit Narkoba Polsek Tambora lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang diduga seberat 101 gram.

Untuk mendapatkan narkoba, tersangka DM mengelabui petugas dengan cara memanfaatkan ojek online.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi ojek online.

Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Ojek Online yang telah dicurigai tersebut di dekat lampu merah Grogol

“Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas,” ujar Kompol Faruk, Minggu (15/11/2020).

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pengemudi ojol tersebut bahwa ia tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut hendak akan dikirim kepada seseorang yang berinisial DM di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DM,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka, kata Faruk, tersangka mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta

Tersangka mengakui mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim oleh Rian yang berada di Lapas di Jakarta dan atas pekerjaan tersebut pelaku dibayar sebesar Rp. 2 juta.

“Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

(RND)