SERANG: TOP! Polda Banten Bongkar Peredaran Madu Palsu -->

breaking news

News

Baca di Helo

SERANG: TOP! Polda Banten Bongkar Peredaran Madu Palsu

Monday, November 09, 2020



INFO INVESTIGASI, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap peredaran madu palsu. Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga pelaku diamankan antaranya AS (24), TM (35) dan MA (47).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam Press Conference mengungkapkan, terungkapnya peredaran madu palsu berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.

“Berangkat dari informasi masyarakat, lalu kami melalukan penyelidikan hingga menangkap tiga tersangka bersama barang bukti,” ungkap Fiandar, Selasa (10/11/2020).

Fiandar memaparkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart di kawasan Lebak Banten, sedangkan tersangka lain TM (35) dan MA (47) ditangkap di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di bilangan Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Lebih lanjut Fiandar menyampaikan, dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter,

“Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose 150 liter, 1 drum Glucose 200liter, 45 drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1 buah Dandang untuk masak, 1 buah Kompor Gas, 2 buah Teko, 1buah Mixer, 1 buah ember, 2 buah Saringan, 2 buah Corong, 2 buah Tongkat Kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone merek Vivo warna merah,” paparnya.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

“Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-,” tambah Nunung Syaifuddin.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)

“Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),”ujar Edy Sumardi.(Rnd)