MEDAN: Bayu Subronto, SH : Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik -->

breaking news

News

Baca di Helo

MEDAN: Bayu Subronto, SH : Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik

Sunday, December 06, 2020


INFO INVESTIGASI, MEDAN, Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki Tahapan  masa tenang dan untuk selanjutnya pesta demokrasi Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Berbagai Upaya Pencegahan dan membangun Sinergitas untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang terus dilakukan oleh penyelenggara Baik dari KPU dan Bawaslu Beserta Jajarannya sampai ditingkat bawah.

Namun Ditengah masa tenang, Bawaslu Republik Indonesia Secara berjamaah diduga melanggar kode etik karena membuat dan menyebarkan flyer dengan tulisan "Larangan Di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2020" dengan menampilkan gambar seorang wanita Menggunakan masker Berpose dengan menunjukkan Jari Telunjuk Atau Pose dengan 1 Jari dengan mulut tertutup .

Postingan ini menuai kontroversi dikalangan masyakarat terkhusus bagi pengamat Politik Hukum Kota Medan Bayu Subronto,SH

" Pose Model WanitaPada Flyer tersebut sangat tidak etis diterbitkan Oleh Jajaran Bawaslu, masih ada cara lain yang lebih santun untuk memberikan edukasi politik kepada masyakarat, Kalau Sudah begini akan menjadi Kontroversi ditengah masyakrat nantinya"

Bayu Subronto,SH Menjelaskan : "Secara tegas tindakan ini diduga telah melanggar kode etik karena  didalam BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8 E Peraturan DKPP No.2 Tahun 20017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Menjelaskan Bawah Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu

bersikap dan bertindak untuk tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu"

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diharapkan segera untuk memproses temuan ini agar Pilkada 2020 yang di jalankan dimasa pendemi Covid-19 ini tidak memunculkan kontroversi. Sebab flyer tersebut telah di posting beberapa akun Instagram Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten,/Kota."  Tutup Bayu Subronto,SH yang Juga Berprofesi Sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi.(AVID)