PANDEGLANG: TPS 02 Cipeucang Pandeglang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang -->

breaking news

News

Baca di Helo

PANDEGLANG: TPS 02 Cipeucang Pandeglang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Saturday, December 12, 2020


INFO INVESTIGASI, PANDEGLANG, KPU Pandeglang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang. PSU digelar lantaran ada anggota KPPS yang diduga telah melakukan pelanggaran saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, 9 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, telah mengeluarkan surat rekomendasi PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipeucang dan KPU Pandeglang, tertanggal 10 Desember 2020 dengan Nomor surat 372/K. BT/Bawaslu-pdg/XII/2020.

Sehubungan dengan laporan hasil penelitian dan pengawasan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terhadap laporan hasil pengawasan Pemgawas TPS terkait keadaan di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, maka berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 5 peraturan Bawalsu Nomor 16 tahun 2020, Bawaslu Pandeglang, telah melakukan rapat pleno dengan hasil penguatan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang sebagai berikut;

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang dapat diulang.

Bahwa satu atau lebih keadaan dimaksud, telah memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 59 ayat 2 huruf a jo pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 yang mengatur pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Huruf (d) lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, terdapat pelanggaran pemungutan berupa pencoblosan suara lebih dari satu kali oleh anggota KPPS.

Seorang komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono membenarkan, jika lembaganya telah mengeluarkan surat rekomendasi PSU bagi TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipecang. Sebab kata dia, ada pelanggaran yang dilakukan KPPS. Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terlalu banyak kaitan dengan hal tersebut.

“Kalau surat rekomendasi sudah dilayangkan baik ke PPK maupun ke KPU. Karena ada anggota KPPS yang melanggar, jadi kami merekomendasikan PSU,” ungkap Karsono melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020) malam.

Diakuinya, untuk pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipecang tersebut dipastikan akan dilangsungkan pada hari Minggu (13/12/2020) nanti.

“Sekarang kami juga masih melakukan pengawasan pengesetan logistik di KPU Pandeglang untuk persiapan PSU nanti,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai membenarkan, pihaknya telah menerima surat dari PPK Cipeucang berkaitan dengan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu Pandeglang. Sujai juga mengaku, PSU itu benar akan dilakukan pada tanggal 13 Desember nanti.

“Kami juga sudah melakukan pleno penetapan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, dan hal itu sudah kami sampaikan ke PPK dan PPS,” katanya.

Saat ditanya bagaimana untuk kebutuhan logiatik, Suaji mengaku, kalau logistik itu sudah ada, karena sesuai ketentuan surat suara dicetak sesuai DPT ditambah sebanyak 2000 surat suara cadangan PSU. Adapun kebutuhan surat suara untuk PSU di TPS 02 sebanyak 466 lembar.

“Surat suara sudah ada di kotak suara dan besok malam akan kami antarkan ke lokasi. Karena kami memiliki surat suara untuk PSU sebanyak 2000 lembar,” ujarnya.

Saat ditanya lagi apakah anggota KPPS yang bersangkutan atau yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi, ia mengaku, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara, karena pihaknya juga belum melakukan klarifikasi kaitan dengan persoalan tersebut.

Sebab, tambah Sujai, sejauh ini baru sebatas hasil kajian dari Panwascam berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 02. Dan jika benar yang bersangkutan terbukti bersalah, akan diberhentikan secara tetap, adapun sanksi lain itu di luar kewenangan KPU.

“Kalau persoalan sanksi kami belum bisa memvonis apakah yang bersangkutan menyalahi kode etik. Saat ini kami baru sebatas memberhentikan sementara,”tutupnya. (AVID)