JAKARTA: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

Friday, January 01, 2021


INFO INVESTIGASI, JAKARTA – Pelaku pembuat dan pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya berisi ujaran kebencian dan SARA hingga viral di sosial media (sosmed), ditangkap Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM)

Pelaku MDF ditangkap petugas di rumahnya kawasan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul: 20.00 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan handphone Realme C2, 1 SIM card, perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, akta kelahiran dan KK atas nama MDF.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan MDF merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia dengan Siber Bareskrim Polri.

“Ya, sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa,” kata Argo, Jumat (01/01/2021).

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan PDRM dimana memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Saksi tersebut menyebutkan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MDF, pada Kamis 31 Desember 2020 atas laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Kepada pelaku polisi menjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

(Rnd/widi)