Program PTSL 2019 Diduga Jadi Ajang Pungli di Kelurahan Kuningan Barat Jakarta Selatan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Program PTSL 2019 Diduga Jadi Ajang Pungli di Kelurahan Kuningan Barat Jakarta Selatan

Friday, January 29, 2021

INFO INVESTIGASI, JAKARTA - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk pulau Jawa dan Bali Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan tentang pelaksanaan PTSL melalui dana masyarakat, salah satu isinya mengatur besaran biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu rupiah. 

Berbeda dengan program PTSL 2019 lalu yang terjadi di kelurahan Kuningan barat Jakarta Selatan bahwa adanya indikasi pungli yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri dan intruksi Presiden. Tepatnya di RT 11 RW 05 Kuningan Barat Jakarta Selatan. 

Warga (S) menyatakan atas ke kecewaannya karena sampai saat ini sertifikat yang diajukannya belum kunjung selesai serta adanya pungutan PTSL sebesar 2.500.000 ribu rupiah yang dipungut oleh oknum RT ( MY ) yang tertera dikwitansi. 

"Sudah hampir setahun sertifikat saya belum juga jadi,saya kecewa karena pihak RT (MY) meminta dana sebesar 2.500.000 ribu untuk kepengurusan program PTSL ini dan dicicil berapa kali bayar"jelas S. (20/01/21)

Saya sudah bayar pertama 300 ribu dan kedua 1.200.000 ribu dengan keterangan ada di kwitansi pada tanggal 05 Agustus 2019 dan kekurangannya masih 1 juta ditanda tangani oleh ketua RT 11 dan sampai saat ini belum ada kabarnya "ungkapnya

Selanjutnya (S) menjelaskan secara lisan bahwa uang yang dimintai oknum RT (MY) tersebut ada yang tidak tercatat diluar kwitansi 

"Ada uang pungutan diluar dari kwitansi  Dengan alesan untuk uang kopi dan uang ukur"jelasnya

Disisi lain oknum RT (MY) berdalih ketidak tahuannya terkait kwitansi yang menyatakan bahwa dirinya memberikan kwitansi tersebut yang bertanda tangan dalam Kwitansi

Saya tidak pernah membuat kwitansi perincian dana dan saya tidak tahu menahu"katanya saat dikonfirmasi. (28/01/21) 

Dalam hal ini telah diatur dalam UUD 1945 dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Tindakan pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Syam)