BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar 42 Juta Kepada Ahli Waris -->

breaking news

News

Baca di Helo

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar 42 Juta Kepada Ahli Waris

Friday, March 05, 2021

INFO INVESTIGASI,  CIKOKOL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap karyawan Bank Negara Indonesia Alm. Mophamad Rozikin (Alm) di Kediaman Almarhum, Jumat (05/03/21).

 Santunan Jaminan Kematian diterima ahli waris, Dessy Hirawati, yang diberikan simbolis oleh Kepala Bidang Umum SDM, Setiowati bersama petugas pelayanan Yuniar Nurdiani.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta mengatakan almarhum Mophamad Rozikin merupakan karyawan di bank BNI 46 dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tahun 2010.

“Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia", kata Ady.

 “Kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di saat pandemi ini”, ujar Ady.

 "Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan kelurganya", ucap Ady.

 Selain Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, manfaat dan perlindungan yang dipastikan dapat di rasakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untuk 2 org anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK smpai perguruan tinggi.

 Perlindungan jaminan kecelakaan kerja memberikan jaminan perawatan dan pengobatan dengan unlimited biaya.

 “Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu masuk rumah sakit, maka peserta cukup memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke pihak rumah sakit atau yang di kenal dengan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) maka akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis, selain itu peserta akan mendapatkan manfaat RTW (return to work)”, imbuh Ady.

 Dessy selaku ahli waris mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris, kami berharap kedepan para pemberi kerja dan pekerja akan lebih paham akan pentingnya manfaat ketika terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK. Karna tenaga kerja dan keluarga yakin terlindungi dan tenang dalam bekerja.

( Berto)