INFO INVESTIGASI, Lumajang, Jawa timur, Dugaan pelanggaran penjualan BBM Jenis Pertalite oleh SPBU 54.673.15 di jalan Raya Senduro tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang Jawa timur
Penelusuran awak media di SPBU 54.673.15 selasa 23/3/2021 sekitar pukul 12.28 wib ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik juga operator SPBU tersebut,di mana penjualan bbm jenis pertalite di duga tidak sesuai dengan SOPnya, kemudian penjualannya terkesan tersetruktur rapi di mana pelanggan dengan bebas bisa membeli BBM Jenis pertalite bahkan ber ulang-ulang,setelah mereka sedot lalu di masukan ke dalam jerigent,kemudian para tengkulak masuk dan antri kembali untuk mendapatkan BBM dengan jenis yang sama yaitu *PERTALITE* .
Saat awak media menanyakan kepada para pengimbal yang tidak mau di sebutkan identitasnya,di lokasi tidak jauh dari area SPBU memberikan jawaban,bahwa yg mereka beli dan di imbal tersebut adalah BBM jenis pertalite bukan premium.
Kesaksian tersebut mereka sampaikan kepada awak media dari para pelaku pengimbal yang ada di lapangan.
Sedang sesuai aturan yg ada bahwa BBM jenis pertalite hanya diperuntukan untuk umum dan tdk boleh di perjual belikan kembali.Saat di konfirmasi melalui tlp seluler oleh salah satu awak media ,,owner dari SPBU 54.673.15 yang juga pensiunan PNS dan sekaligus sebagai ketua HASWANA MIGAS SE karisedenan Besuki, menepis perihal tersebut dan menyampaikan bahwa yang dijual adalah premium bukan pertalite.
Sementara dari pengakuan juga kesaksian-kesaksian dari beberapa pengimbal,saat itu di konfirmasi bahwa yang mereka beli adalah *PERTALITE* .
Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari fakta-fakta di lapangan ternyata masih banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh pihak2 SPBU.
Atas dasar inilah apa fungsi dari kinerjanya Haswana migas* ?
Apakah sejauh ini tidak ada pengawasan juga tindakan2 yg di lakukan oleh pihak Pertamina maupun pengawasan dari pihak Haswana migas itu sendiri selaku monitoring di lapangan tentunya.
Sehingga bisa mengontrol dan tidak ada lagi pelanggaran- pelanggaran yg sering di lakukan oleh pihak-pihak SPBU maupun para tengkulak.
( TEAM )