Mantan Narapidana Tambang menuntut keadilan kepada Kapolresta Banyuwangi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mantan Narapidana Tambang menuntut keadilan kepada Kapolresta Banyuwangi

Thursday, April 29, 2021

INFO INVESTIGASI ,  Banyuwangi - Ramai beredarnya vidio cuitan menuntut keadilan dan foto aktivitas tambang tanpa izin di tanah Kas desa yang telah diunggah pada tanggal 26 Maret 2020 oleh akun facebook Raja Sengon Dounia dan akun facebook Jos Rudy membuat gaduh dan ramai dibicarakan masyarakat terkait penegakan hukum di Banyuwangi oleh Polresta Banyuwangi saat ini, kamis (29/4/2021).

Dalam unggahan vidio tersebut, "Kepada bapak Kapolres Banyuwangi saya adalah mantan narapidana tambang yang di putus bersalah bersama teman teman karena di anggap melanggar Undang-Undang Minerba karena dianggap tidak punya izin kami semua di penjara tapi sekarang banyak penambang liar," sepenggal ungkapan tidak puas di sampaikan oleh Samidi alias Jos rudi berupa video di akun facebook atas nama Raja Sengon Dounia dan di share pula oleh akun facebook Jos Rudy.

Menanggapi hal itu, Eko Wijiono selaku ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) bertutur, "Penambangan Mineral Bukan Logam dan atau Batuan di Kabupaten Banyuwangi merupakan ajang korupsi pungutan liar yang tentunya di lakukan oleh kewenangan, situasi tebang pilih dalam penegakan hukum oleh Kepolisian sepertinya memang di sengaja untuk menciptakan kondisi sortasi buah busuk sedangkan buah ranum dan manis merupakan sumber pundi-pundi oknum penegak hukum karena ada ketergantungan harapan dapat bekerja menambang liar dengan aman tanpa ancaman," Ungkapnya kepada Media kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, "Saya pernah di tangkap dan ditahan pada tanggal 1 Mei Tahun 2018 sesuai  SPRIN-HAN/82/V/2018/SATRESKRIM POLRES Banyuwangi penyidikan oleh unit Tipidter yang saat itu dipimpin oleh IPDA Nurmansyah. Miris dan memprihatinkan ungkapan kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas yang di sampaikan oleh warga Desa Rejo Agung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi yang sempat merasakan hukum akibat penambangan pasir tanpa di lengkapi izin. Sudah resiko, namun saya harus taat hukum karena menambang tanpa di lengkapi izin dapat di jerat pidana seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," Ujar pelaksana mandat "GAIB" dengan gamblang.

"Bahkan berkali-kali saya sampaikan bahwa bidang pertambangan itu bagaikan bangkai yang di bungkus kain sutera panjang, lebar, dalam dan gelap karena multi kepentingan di akhir wawancara sambil memberikan pesan" mestinya Polresta Banyuwangi tidak perlu ragu terkecuali memang setingkat pimpinannya juga terlibat," Tutupnya santai.

( Choirul & TEAM ).