INFO INVESTIGASI, MURATARA, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah melakukan toleransi Untuk pesta malam yang sudah lama di Perda, Pemerintah Kabupaten Muratara sudah memberi toleransi batas akhir diperboleh mengadakan Pesta Malam sebelum Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah pada tahun 2021.
Artinya pasca Lebaran Idul Fitri Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pesta Rakyat (Larangan Pesta Malam) resmi di berlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara.
Hari ini Bupati dan Wakil Bupati Muratara di dampingi Asisten 1 dan Kepala Dinas DPMD dan P3A bersama Kepala Desa mengadakan Rapat koordinas bersama seluruh Kepala Desa/Lurah dan Camat sekabupaten Muratara membahasa penegakan Aturan Penutupan Pesta Malam.
Disampaikan oleh Bupati Muratara H.Devi Suhartoni bahwa Pesta Malam di tutup dan tidak ada toleransi apapun bentuk pelanggaran akan kita tindak tegas bersama Aparat Penegak hukum.Ucap singkatnya.
Terpisah Khairul Alamsyah selaku Ketua Tim Sepadan Nian mengatakan : Sudah pantas nya seusai Rakor tadi kepala Desa Segera mengumumkan dan mensosilisasi hal ini kepada masyarakat di Desa Masing-masing bukan nya membangkang dan memprovokasi aksi penolakan pesta malam yang diberlakukan ini.
Lanjut Khairul aksi yang dilakukan di Desa Karang Anyar dan Desa Batu Gajah ini sangat disayangkan terjadi seperti ini seharusnya Pemerintah Desa bisa mencegah hal ini agar tidak terjadi.
Saya sudah membaca berita yang dinaikan oleh media online mengatakan aksi memblokade jalan didesa Karang anyar, Batu Gajah dan Maur padahal warga desa Maur mengencam keras atas pemberitaan hoax ini agar Pihak yang berwajib menangkap wartawan yang ikut memprovokasi dalam pemberitaan.
Saya minta kepada Pihak penegak Hukum terutama Pihak Polres Muratara agar segera menangkap pelaku aksi dan dalangnya sebab ini menyangkut penutupan akses jalan umum,apalagi aturan hukumnya sudah jelas penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
Jadi kami minta masyarakat jangan mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan pelanggaran Hukum,yakinlah Pemerintah memberlakukan aturan larangan Pesta malam untuk kebaikan kita semua.
Kita semua juga jangan mau di provokasi oleh kepentingan individu apalagi di kaitkan dengan Politik orang-orang yang ada masalah dengan hatinya seperti akun bodong yang bermunculan di dunia Maya Facebook, ini juga akan kita minta kepada pihak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku akun bodong penyebar hoaxs ini.Diahirinya.(A2)