Redi Yenkosasi Gelapkan Gaji Karyawan PT Dendi Marker Dari Tahun 2019 Tanpa Kejelasan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Redi Yenkosasi Gelapkan Gaji Karyawan PT Dendi Marker Dari Tahun 2019 Tanpa Kejelasan

Wednesday, June 02, 2021

INFO INVESTIGASI, MURATARA. CV Rauf Kosasi  Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang di pegang oleh Redi yenkosasi alias (Matpeci Muratara Alifbuto) melakukan pengelapan uang gaji milik karyawan yang bekerja di PT Sawit Dendi Marker Indah Lestrasi (DMIL) pada tahun 2019 yang mana CV tersebut adalah pihak ketiga pengadaan Tenaga Karyawan PT.DMIL 

Diketahui gaji para buruh pekerja harian lepas di PT Sawit Dendi Marker 52 orang itu, sampai pertengahan tahun 2021 tidak di bayar sepeserpun oleh Redi Iankosasi. sedangkan uang berjumlah Rp,85 Juta itu sudah di transfer dari Manajemen PT.DMIL melalui pihak ketiga CV Rauf Kosasi. "Selasa (02/06/2021).

Dikatakan salah satu pekerja atas nama Holifah (32)Saat di Konfirmasi Wartawan"memang benar adanya pengelapan yang dilakukan oleh Redi Yenkosasi Alias (MatpeciAlifButo) dengan mengambil hak gaji kami sebagai karyawan buruh pekerja di lahan Sawit PT Dendi Marker.

Dikatakan Holifa hak saya dan Suami saya sebagai Tukang Tebas sebesar 4.Juta Lebih belum di bayar,dan perlu masyarakat ketahui hampir tiap hari kami mempertanyakan hal ini. dan  juga segenap seluruh karyawan sudah pernah melaporkan pada pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres namun sampai sekarang yang sudah memasuki pertengahan tahun 2021 gaji 52 Karyawan tidak kunjung di bayar.

Saya sudah sering menagihnya bahkan Akun Facebook saya di blokirnya untuk itu saya dan kawan-kawan sepakat kedepan apabila tidak ada penyelesaian menyangkut  pembayaran gaji dan hak kami sampai detik ini,dengan itu akan segera melakukan pelaporkan kembali pada polisi dan pak bupati Muratara,Agar nanti atas nama Redi Yenkosasi alias Matpecialifbuto,agar segera di tangkap oleh pihak berwajib.

Tempat berbeda Asep (28) Warga Karang Dapo karyawan yang jadi korban  saat dikonfirmasi Media mengatakan. menyangkut kasus  menggelapkan uang Rp 85 juta oleh Redi Yenkosasi (Matpeci Aipbuto) dari perusahaan PT Sawit Dendi Marker tempat ia bekerja pada tahun 2019 lalu.

Sebelumya kami sudah  pernah berkordinasi dengan perusahaan PT Sawit Dendi Marker untuk memberikan penyelesaian masalah gaji, namun pihak perusahaan memberikan arahan bahwa pihak Pt.DMIL sudah menbayar ke rekening Milik CV Yang bawa  Naungan Saudara Redi.Jadi yang bertangung jawab seutuhnya masalah gaji belum di cairkan itu ialah Redi Yenkosasi (Matpeci AlipButo) yang menggelapkan  gaji karyawan tersebut"Tutup  Asep.(A2)