Gawat..!!! Produsen Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek BPOM & Bareskrim Mabes Polri -->

breaking news

News

Baca di Helo

Gawat..!!! Produsen Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek BPOM & Bareskrim Mabes Polri

Tuesday, August 03, 2021

INFO INVESTIGASI,  BANYUWANGI –  Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produsen jamu tradisional tanpa di lengkapi izin di wilayah Banyuwangi yaitu jamu tradisional bermerek Tawon Klanceng dan Akar Daun. Ada sekitar tiga tempat yang di amankan sebagai produsen jamu tradisional ilegal yakni  Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Kedua, Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung. Dan ketiga, Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pada hari Minggu 01/08/2021. Sekitar pukul 11.39 wib

Dari hasil penggerebekan dari Tim Bareskrim Mabes Polri dan BPOM dapat  mengamankan barang bukti sebanyak 7 truk dan di bawa ke Mapolresta Banyuwangi sekitar pukul 18.45 wib untuk sebagai bahan proses penyelidikan selanjutnya.

Pada saat jumpa pers rilis di Polresta Banyuwangi , Direktur Cyber obat dan makanan BPOM Nuriskandar Syah mengatakan '' Ada tiga sarana (tempat, red) yang kami amankan sebagai tempat produsen jamu ilegal di Banyuwangi ''

"' Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi.

“Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember,” tegas Nuriskandar Syah. Senen 02/08/2021.

Adapun kondisi saat ini TKP kami tindak pidana, menjadi unsur pelengaran UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 dimana terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar. Sebagaimana diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196  juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.

Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nuriskandar Syah saat didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM 

“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapkan terima kasih. Tentunya, ini mendukung yang dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya, Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” ucap Kombes Pudyo. 

Sampai saat ini belum masih ada yang di jadikan tersangka , perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum.

(AGUS SAMIAJI & IWAN / TEAM )