INFO INVESTIGASI,BANYUWANGI, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi ,oleh Sudarman :
" tulisan ini saya dedikasikan untuk para pengawas sekolah , Akhirnya tumbang juga Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang sudah 2 ( dua ) kali bertahan dalam perubahan yaitu pada tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 2013 dan pada tahun 2015 dengan Peraturan Pemerintah nomer 13 tahun 2015.
Tumbangnya Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005 beserta perubahannya karena dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomer 57 tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional.
Sebagai pelaku pendidikan dan ketua PGRI penulis melihat pencabutan Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005 mencederai kebatinan para pengawas sekolah ( pengawas pendidikan ) yang pada pasal 39 jelas di sebutkan " Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Sementara pada Peraturan Pemerintah yang baru nomer 57 tahun 2021 pada pasal 30 disebutkan " Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh :
1. Kepala satuan pendidikan
2. Pemimpin Perguruan Tinggi
3. Komite sekolah
4. Pemerintah pusat dan /atau
5. Pemerintah Daerah.
Dalam pasal sebelumnya disebutkan bahwa kegiatan pendidikan yang dimaksud meliputi : pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Benarkah bahwa hilangnya pengawas sekolah pada Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 adalah " kode kelas " akan hilangnya eksitensi pengawas sekolah pada satuan pendidikan?
Jika ini benar maka akan mencederai kebatinan para pengawas sekolah, karena selama ini keberadaan pengawas sekolah sebagai garda terdepan dalam mendampingi para kepala sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.
Berbagai kebijakan Pemerintah pusat dan /atau Pemerintah daerah yang terkait pendidikan diambil dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan diaplikasikan ke satuan pendidikan melalui pengawas sekolah. Jika terjadi stagmen dan muncul problematika, maka kepala sekolah selalu didampingi pengawas sekolah dalam mencari solusi.
Inovasi dan kreasi dari satuan pendidikan adalah hasil perpaduan indah dan positif dari semua _stake holder_ pendidikan termasuk para pengawas sekolah.
Pasal 57 menyebutkan " Supervisi yang meliputi supervisi managerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkala oleh pengawas atau pemilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Dalam kerangka besar bahwa Standard Pendidikan Nasional adalah kriteriai7minimal tentang Sistem Nasional pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan pengembanganya maka dibentuk suatu badan yang independen, mandiri dan profesional yang selama ini kita kenal dengan nama Badan Standard Pendidikan Nasional ( BSNP ).
Lagi - lagi muncul " kegaduan " karena Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Ristek membubarkan Badan Standard Nasional Pendidikan dengan Pemendikbudristek nomer 28 tahun 2021.
Sebagai penyejuk kebatinan para pengawas sekolah penulis ingin mengingatkan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano bahwa pengawas akan mendapat tunjangan 2 sampai 3 kali lipat. Karena untuk menjadi seorang pengawas ada persyaratan yang tidak mudah yaitu minimal pernah 8 tahun menjadi guru atau pernah menjadi kepala sekolah minimal 4 tahun dan tentunya harus lolos seleksi pendidikan dan pelatihan pengawas.
Semoga segala keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan ristek adalah sebagai langkah positif dalam menuju titik akhir Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020 - 2035."Pungkas Sudarman.
( IWAN&TEAM )