Perkumpulan Advokat Betawi "PADI " Minta Pelaku Ditangkap Setelah Laporkan Penghina Suku Betawi ke Polda Metro Jaya -->

breaking news

News

Baca di Helo

Perkumpulan Advokat Betawi "PADI " Minta Pelaku Ditangkap Setelah Laporkan Penghina Suku Betawi ke Polda Metro Jaya

Saturday, October 16, 2021

INFO INVESTIGASI,  JAKARTA | - Persatuan Advokat Betawi atau PADI melaporkan seorang pria yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya. Video terduga pelaku penghina suku Betawi itu sempat beredar di media sosial hingga viral.

Ramdan menyebut ada dua orang yang dia laporkan dalam kasus ini. Ramdan berharap polisi segera memproses laporannya bahkan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor.

"Ada dua (yang dilaporkan, pertama orang yang merekam karena di dalam rekaman itu terlihat orang yang bicara dan merekam dan oknum ini inisial V. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami," kata Ramdan.

Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah bersama Ketua DPP, Ketua DPC PADI Tangerang Selatan, Ketua DPC Kabupaten Tangerang, Ketua DPC Depok dan Ketua DPC Tangerang Kota malaporkan dua orang dalam kasus ini. Selain pelaku penghina, juga perekam video tersebut.

Dalam laporannya, PADI (Perkumpulan Advokat Betawi) mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Jaka Syahroni SH, selaku KK3B Koordinator Keharmonisan Kaum Betawi, Sekaligus ketua DPC PADI Tangerang Selatan juga menegaskan pihaknya tetap menuntut pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf.

"Proses hukum wajib dijalankan karena kalau hanya sekadar ditemukan dan bermusyawarah itu antar mereka antar ormasnya. Tapi kami di sini dari pada teman-teman yang punya keturunan Betawi dan dianggap sebagai orang bodoh kami akan tetap menuntut," pungkas Jaka Syahroni. (Ismail Marjuki).