Unit Reskrim Polsek Cengkareng Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Berujung Kematian -->

breaking news

News

Baca di Helo

Unit Reskrim Polsek Cengkareng Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Friday, October 08, 2021

 

INFO INVESTIGASI, JAKARTA, Unit reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27). 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng Akp Eko Amperanto menjelaskan Kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di kali tanggul timur pintu air kapuk Cengkareng Jakarta Barat 

Pada rabu malam 29 sept 2021 sekira jam 02.00 wib para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi di tempat kejadian perkara 

" Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu " ujar eko, Kamis, 7/10/2021. 

Pelaku setelah minum dan mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban .Pelaku melakukan penganiayaan berjumlah sekitar 6 orang

"Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19)," kata Eko. Pada saat mereka minum terjadi salah paham yg mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangka IM  kemudian untuk saksi AP memanggil korban, 

"mengapa lu manggil gue anjing " seraya mengikuti percakapan 

Kemudian Terjadi cek cok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku sehingga korban meninggal dunia pada saat diorong dan terjatuh ke kali 

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan Peran dari masing masing pelaku yang sudah berhasil diamankan ada berjumlah 6 orang 

Hp alias bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan pukul pakai cincin ring ke muka korban

" Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku " kata Bintang 

Kemudian tersangka IM alias Acil berusia 16 tahun dibawah umur perannya dari arah samping dan depan mukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil 

Lalu MY alias Yoga (19) peran dari MY dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil 

Sementara JK alias Jaka yang mukul korban dengan cincin 

Lalu TH alias Erik memukul korban dari arah depan mengenai korban dengan menggunakan tangan mengepal namun tidak menggunakan cincin. 

Lanjut untuk tersangka SR alias Abel perannya mukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban 

" Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan) " kata bintang

Lanjut bintang menjelaskan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia 

" Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok " ujarnya

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Seperti diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/10). 

Dari keterangan saksi mata di sekitar lokasi, pada Kamis (30/9) malam RS terlihat cekcok dengan sejumlah pemuda. Akibat penganiayaan ini, terdapat luka benjolan di bagian kepala RS.

( Rundi.bhedil )