AJI Makassar Mendorong Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah dan Bebaskan dari Semua Tuduhan -->

breaking news

News

Baca di Helo

AJI Makassar Mendorong Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah dan Bebaskan dari Semua Tuduhan

Tuesday, November 23, 2021

INFO INVESTIGASI,  SULSEL,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan akan menggelar sidang putusan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul pada hari ini (23/11/2021). 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asrul dengan hukuman 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

 Kasus ini berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero. Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.

 JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.

 Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

 Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers. (red-infokita@ismailmarjuki)