Terkuak Bobroknya Dinas PUCKPP Banyuwangi Menurut Pengamat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Terkuak Bobroknya Dinas PUCKPP Banyuwangi Menurut Pengamat

Friday, November 19, 2021

INFO INVESTIGASI , Banyuwangi, Lanjutan pemberitaan sebelumnya terkait pengerjaan jalan Hotmix berubah menjadi Paving yang berada di dusun Toyamas Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran akhirnya mulai terkuak kebobrokan Dinas PUCKPP Banyuwangi menurut para pengamat, Kamis (14/10/2021).

Proyek pembangunan jalan dimana dalam nomenklatur LPSE kode D15.21. Tertulis, "Pembangunan Jalan HOTMIX Lingkar Dusun Toyamas dan Tamanrejo Ds. Wringinrejo Kec. Gambiran", akan tetapi fakta di lapangan berupa Paving dengan pemenang CV. Riva Abadi yang beralamat di Jl. Wahid Hasyim Banyuwangi. 

Menyikapi temuan tersebut menurut Andi Purnama,ST selaku Pengamat kebijakan Publik dan Pembangunan menjelaskan,  "Mekanisme penyusunan kebutuhan/need assesment, dari belanja barang dan jasa, mulai dari penyusunan awal rencana yang harus dikaji sesuai dengan exksiting, perencanaa detail, pengumuman sampai pada tahapan tender dan eksekusi. Semua harus terdokumentasi negara dengan baik, oleh Dinas OPD sebagai pengguna anggaran dan barang," Paparnya. 

Masih Andi, "Rangkaian proses dari awal sampai akhir, tidak mudah untuk mengubah ataupun menggugurkan kegiatan yang menyangkut pada keuangan yang "bersumber pada negara baik APBN maupun APBD. Tidak mudah untuk seenaknya diubah maupun digagalkan sepihak, apalagi oleh pejabat baik sebagai kepala dinas sekalipun. Karena penetapan anggaran dan rencana umum kegiatan sudah di susun sebelumnya," Lanjutnya. 

Andi menambahkan, "Substansi perubahan maupun tambah dan kurangnya kegiatan pada tahapan eksekusi, pada aturan Perpres 16 Tahun 2018 senagaimana dirubah Perpres nomor 12 Tahun 2021, hanya mensyaratkan maksimal 10% saja, dan itupun harus tertuang dalam dokumen kontrak dan spektek. Bukan merubah total dengan intervensi pihak lain. Bila seperti permasalahan yang muncul dalam pengelolaan uang negara dengan begitu mudahmya diganti dan diubah, baik pihak lain maupun internal OPD, akan banyak terjadi pelanggaran ketatanegaraannya dalam pertanggungjawaban seluruh dokumen dan lebih jauh lagi pada pencatatan maupun penilaian aset barang negara," Terangnya menjelaskan secara detail. 

"Dinas BPKAD juga akan mengalami hambatan dan permasalahan baru ketidak singkronan pencatatan aset negara, dan berpotensi pelanggaran berat, bila hal ini terus diakomodir oleh oknum-oknum pelanggar aturan dan regulasi yang saling berkaitan," Tutup Andi kepada wartawan. 

Selaras dengan Kajian Pengamat di Banyuwangi, Sofiandi Susiadi Selaku

Anggota Komisi IV DPRD banyuwangi mengatakan, "Akan kita jadikan wacana dan segera kita jadwalkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke dinas terkait, karena apabila ada perubahan harus mengetahui legislatif melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa sertamerta seperti itu,". Cetusnya.

( TEAM )