Saling Lempar Terkait Hearing Balai Wartawan, Ada Apa DPRD Tulungagung?? .... -->

breaking news

News

Baca di Helo

Saling Lempar Terkait Hearing Balai Wartawan, Ada Apa DPRD Tulungagung?? ....

Wednesday, March 02, 2022

INFO INVESTIGASI, TULUNGAGUNG - Menindak lanjuti surat 102/KIPTM/II/2022 Komunitas Insan Pers Tulungagung Memanggil ( KIPTM ). Telah terjawab dengan surat balasan pada hari Rabu 02 Maret 2022, yang telah disampaikan Sudarmaji, Sos,Msi  selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung melalui telfon Whatsap untuk bisa mengambil surat balasan dari DPRD atau di antar ke SEKBER KIPTM, surat tersebut terkait balasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Diwaktu percakapan melalui telfon Whatsap Sudarmaji, Sos,Msi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung berbicara dengan salah satu perwakilan wartawan tulungagung Nursaid. Telah di jelaskan oleh Sudarmaji dengan percakapan sebagai berikut,

Sudarmaji "Surat jawaban hearing sudah terjawab bisa diambil atau diantar",

Nursaid "Dikirim saja karena alamat SEKBER sudah tertulis di Kop surat yang terkirim kemarin, terus bagaimana inti dari surat tersebut apakah hearing akan diagendakan atau bunyi suratnya bagaimana?",

Sudarmaji "Langsung ke Bupati sekarang"

Nursaid "Perwakilan SEKBER sudah ke Bupati dan Bupati menunggu agenda undangan Hearing dari DPRD karena Bupati akan mengirim instansi yang berkaitan untuk hadir besok di hearing DPRD, untuk membahas Balai Wartawan dan seharusnya yang memanggil Pemerintah Daerah kan dari DPRD. karna surat yang telah kita ajukan melalui DPRD untuk menerima aspirasi dari rakyatnya untuk memberikan solusi yang terbaik. Terus fungsi DPRD apa ? kalau rakyatnya meminta tolong untuk bisa menjembatani kepada Pemerintah Daerah terkait Balai Wartawan",

Sudarmaji "Surat sudah dijawab bisa dibaca nanti intinya surat tersebut tertulis dan disetujui semua unsur Pimpinan",

Nursaid "Siap Terimakasih kiriman surat kami tunggu".

 Surat jawaban telah diterima SEKBER KIPTM pada hari Rabu 2 Maret 2022. Perihal Jawaban Permohonan Hearing. surat yang tertulis yang ditandatangani oleh Marsono, S.Sos selaku Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Kabupaten Tulungagung memberikan jawaban secara tertulis. Intinya menolak mengadakan Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Dengan alasan dimohon saudara melakukan audensi dan/atau mengirim surat permohonan kepada Bupati Tulungagung, c/q Dinas Kominfo atau dinas lain yang terkait, karena Lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan terkait hal yang dimaksud. Dan Marsono S.Sos juga jelaskan melalui surat salah satu Tugas Pokok dan Fungsi DPRD adalah pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusun Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Kota". Marsono S.Sos Tertuang melalui surat balasan.(Tim SEKBER)