Ternyata oh ternyata,..oknum petugas BPK yang ditangkap Jaksa ketua tim auditor -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ternyata oh ternyata,..oknum petugas BPK yang ditangkap Jaksa ketua tim auditor

Thursday, March 31, 2022

dok. istimewa/ Dengan adanya kasus tersebut, ia memastikan bakal membentuk tim baru dan mengganti seluruh anggota tim auditor BPK yang bertugas untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, (1/4).


INFOKITA INVESTIGASI, Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menyatakan oknum petugas BPK berinisial AMR yang ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah ketua tim auditor.


"Pada intinya AMR ini betul adalah ketua tim (auditor)," kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.


Dengan adanya kasus tersebut, ia memastikan bakal membentuk tim baru dan mengganti seluruh anggota tim auditor BPK yang bertugas untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.


Pada saat OTT, ada dua oknum petugas BPK yang diamankan, yakni berinisial AMR dan MF. Adapun kini kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka karena MF belum memenuhi dua alat bukti.


Dari OTT tersebut, kejaksaan menyita uang sebesar Rp351,9 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan oleh AMR terhadap satu RSUD dan 17 puskesmas di Bekasi.


Namun sejauh ini Agus belum bisa memastikan terkait temuan audit di satu RSUD dan 17 puskesmas itu yang dijadikan AMR untuk melakukan pemerasan.


Jika ada temuan audit di sejumlah fasilitas kesehatan itu, Agus memastikan pihak BPK akan menindaklanjuti tanpa adanya pemerasan seperti yang dilakukan oleh oknum tersangka AMR.


"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.


Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (dw/*)