dok. istimewa/ Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia, (11/8).
Info Investigasi, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol yang berlaku per 14 Agustus. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap biaya sewa yang dipungut oleh Gojek, Grab, Maxim, dan yang lainnya untuk diturunkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia. Meski demikian, Igun enggan menyebut dua transportasi online tersebut.
"Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa di bawah 20 persen," kata Igun Selasa (9/8).
Di sisi lain, Igun menjelaskan, kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online serta pembatasan pembelian akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.
"Walau belum selalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan dengan terbitnya aturan baru tersebut telah menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro melalui keterangan resmi, Senin (8/8).
Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Seperti dilansir Antara, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan itu diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," ujarnya.
Sedangkan pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol tersebut masih sama, yakni:
Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut Hendro, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Untuk Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen. Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
(dw/*)